Serang, Banten | delikhukum.com – Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) Tahun 2026 untuk SMP Negeri 2 Tunjungteja, Kabupaten Serang, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), jumlah dana bantuan Rp 1.279.407.000 kini menjadi sorotan serius. Pengakuan dari Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan Bendahara P2SP memunculkan dugaan adanya intervensi pihak luar dalam pelaksanaan proyek, sehingga memantik pertanyaan besar mengenai transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola penggunaan uang negara.
Sorotan tersebut mencuat setelah Ketua P2SP mengaku kepada awak media bahwa dirinya hanya dijadikan "kambing congek" dalam proyek revitalisasi tersebut.
Saat dikonfirmasi, Ketua P2SP menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari kepala sekolah, sebagian besar pekerjaan utama proyek diduga telah diambil alih oleh pihak yang disebut berasal dari Dinas Pendidikan Kabupaten Serang.
"Hampir semua pekerjaan proyek revitalisasi diambil alih sama orang dinas. Bikin sakit kepala saya. Mulai dari atap, genteng, pintu, jendela. Pokoknya sekolah hanya dikasih pekerjaan TPT dan lantai keramik saja. Menurut penjelasan kepala sekolah kepada saya, sekitar 60 persen dari pagu anggaran dikelola oleh dinas," ungkap Ketua P2SP, pada 21 Juli 2026.
Tak hanya itu, Ketua P2SP juga mengaku kepala sekolah pernah memintanya untuk mengikuti arahan dari pihak dinas. Menurut keterangannya, sekolah hanya menangani sebagian kecil pekerjaan, sedangkan pekerjaan utama seperti mulai dari atap, kusen, pintu, jendela dan lainnya diduga dikerjakan oleh pihak dinas.
Pengakuan tersebut diperkuat oleh Bendahara P2SP yang mengaku sejak awal tidak ingin menerima jabatan bendahara, namun akhirnya bersedia karena tidak ada pihak lain yang mau.
"Saya dari awal tidak mau dijadikan bendahara karena yang lain tidak ada yang mau. Akhirnya saya yang jadi bendahara. Yang sering ke dinas itu kepala sekolah sama Ketua P2SP, mungkin mereka yang lebih tahu detailnya," ujarnya.
Bendahara P2SP juga mengaku dihantui kekhawatiran apabila di kemudian hari muncul persoalan hukum, sementara tanggung jawab administrasi tetap melekat pada P2SP.
"Kalau memang benar proyek ini 60 persen dikerjakan orang dinas, nanti yang pusing tetap kami. Dana tahap awal sudah digunakan untuk kebutuhan material. Kalau nanti ada temuan atau masalah hukum, saya tidak mau kalau disuruh mengganti," katanya.
Rangkaian pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan serius. Apakah sekolah hanya dijadikan pelaksana formal di atas dokumen, sementara sebagian pekerjaan fisik justru dikendalikan oleh pihak lain? Pertanyaan itu perlu dijawab melalui pemeriksaan yang objektif dan berbasis alat bukti.
Apabila informasi yang disampaikan para narasumber tersebut benar, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola proyek pemerintah yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian tanggung jawab. Proyek yang dibiayai APBN semestinya dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan mekanisme yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan keraguan mengenai siapa yang mengendalikan pekerjaan maupun siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi penyimpangan.
Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kejaksaan didesak untuk segera melakukan audit investigatif dan penyelidikan secara menyeluruh. Pemeriksaan perlu menelusuri pembagian pekerjaan, alur pengelolaan anggaran, mekanisme pengambilan keputusan, serta peran setiap pihak yang terlibat, sehingga tidak ada pihak yang dijadikan tameng apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran.
Publik berhak memperoleh kepastian, apakah proyek revitalisasi tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau terdapat penyimpangan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Setiap rupiah dana APBN adalah uang rakyat yang wajib dikelola secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 2 Tunjungteja maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi.
(Redaksi)

0 Comments