Dugaan Korupsi Dana Desa Panyaungan Jaya Menelan Anggaran Ratusan Juta Rupiah - delik hukum

Topik Utama

Home Top Ad

IklanMediaHukum

Tuesday, July 8, 2025

Dugaan Korupsi Dana Desa Panyaungan Jaya Menelan Anggaran Ratusan Juta Rupiah


Serang, delikhukum.com - Pemerintah Desa Panyaungan Jaya Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang Banten. diduga memanipulasi anggaran Alokasi Dana Desa hingga mencapai Ratusan Juta Rupiah. Pasalnya, Program yang di selenggarakan pada tahun 2022 sampai 2024 beberapa Program Ketahanan Pangan tidak jelas keberadaannya.


Hal ini di sampaikan oleh beberapa Ketua RT Desa setempat, saat tim menelusuri keberadaan Program Ketahanan Pangan serta Penyaluran yang telah direalisasikan.


"Tidak pernah tahu pak kalau soal Ketapang, ada juga dulu setahu saya di urus sama orang Desa namanya Hariri, dan masalah anggaran enggak pernah tahu dan enggak pernah dikasih tahu,"kata salah satu RT yang enggan disebutkan namanya.


Selain itu, adanya Program Desa menurutnya pemerintah Desa tidak pernah melibatkan jajaran Ketua RT, lebih tepatnya tidak Transparan.


"Ya kalau tahu pasti kami sebutkan, sampai saat ini setiap Program desa kami tidak pernah dilibatkan,"tuturnya.


Selanjutnya, RT yang enggan disebut namanya berharap agar Pemerintah Desa dapat mengelola anggaran yang lebih transparan.


"Kami sangat mendukung Program Desa yang tujuannya Positif membangun, tapi kalau tujuannya tidak jelas maka hal itu sangat merugikan Masyarakat,"harapnya.


Kemudian mengacu pada Realisasi Anggaran Alokasi Dana Desa tahun Anggaran 2022, Pemerintah Desa Panyaungan Jaya mengalokasikan untuk Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) sebesar Rp 122.876.000, Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan sebesar Rp 23.480.000, serta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan sebesar Rp 35.655.000. Kemudian pada tahun Anggaran 2023, Pemerintah Desa Panyaungan Jaya kembali mengalokasikan untuk Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) sebesar Rp 36.000.000. Selanjutnya pada tahun Anggaran 2024 Pemerintah Desa Panyaungan Jaya mengalokasikan untuk Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) sebesar Rp 13.000.000.


Mengutip Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sementara pada Pasal 3 dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.


Adapun faktor yang biasanya membuat kepala desa terjebak dalam tindak pidana korupsi adalah karena tingginya biaya politik pada saat turun gelanggang pemilihan kepala desa. Akibatnya, setelah menjabat, kepala desa cenderung memanfaatkan dana desa yang jumlahnya sangat besar untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.


Sementara itu, modus yang biasa digunakan untuk berkorupsi umumnya sangat sederhana. Misalnya, dengan menggelembungkan anggaran, penggelapan kegiatan, dan proyek fiktif. Ironisnya, modus-modus ini seringkali tidak dimengerti oleh kepala desa dan perangkatnya bahwa kegiatan tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.


Sampai saat ini, Tim masih menelusuri pihak Pemerintah Desa setempat untuk di klarifikasi lebih lanjut.


(Red/Tim) 

No comments:

Post a Comment

Pages