Lebak, Banten delikhukum.com – Potret memprihatinkan kembali mewarnai dunia pendidikan di Kabupaten Lebak. SDN 2 Bojong Cae, Kecamatan Cibadak, kini menjadi sorotan setelah tim media menemukan kondisi bangunan sekolah yang rusak di sejumlah titik, meski anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) tercatat rutin dialokasikan setiap tahun.
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Selasa, 14 Juli 2026, memperlihatkan kondisi sekolah yang dinilai jauh dari standar kelayakan. Plafon ruang kelas tampak ambrol dan berlubang, kusen jendela telah keropos, cat bangunan mengelupas, dinding kusam, serta sejumlah fasilitas sekolah terlihat tidak terawat. Pemandangan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pelaksanaan pemeliharaan bangunan sekolah.
Ironisnya, berdasarkan data yang dihimpun tim media, anggaran pemeliharaan sarpras tetap mengalir setiap tahun. Pada Tahun Anggaran 2024 dialokasikan Rp7.970.000 pada Tahap I dan Rp9.432.000 pada Tahap II. Sementara pada Tahun Anggaran 2025 kembali dialokasikan Rp3.400.000 pada Tahap I dan Rp9.432.000 pada Tahap II.
Fakta di lapangan yang berbanding terbalik dengan adanya alokasi anggaran memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan pemeliharaan belum berjalan sebagaimana mestinya atau terdapat aspek yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Jika dana pemeliharaan telah direalisasikan sesuai ketentuan, mengapa kondisi bangunan masih tampak rusak dan minim perawatan?
Sorotan juga mengarah kepada fungsi pengawasan. Pengelolaan Dana BOS tidak cukup hanya dinyatakan selesai melalui laporan administrasi. Kondisi fisik bangunan harus menjadi tolok ukur utama. Ketika plafon ambrol, kusen keropos, dan ruang kelas tampak kumuh masih ditemukan, pengawasan dari pihak terkait patut dipertanyakan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak diminta tidak menutup mata terhadap kondisi tersebut. Pemeriksaan menyeluruh perlu dilakukan dengan mencocokkan laporan penggunaan anggaran dengan kondisi riil di lapangan. Transparansi menjadi keharusan agar tidak muncul spekulasi yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan.
Inspektorat Kabupaten Lebak dan aparat penegak hukum juga diharapkan turun melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan kondisi fisik sekolah. Setiap rupiah dana pendidikan semestinya kembali dalam bentuk fasilitas belajar yang layak, bukan meninggalkan bangunan yang rusak dan memprihatinkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 2 Bojong Cae maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi bangunan dan realisasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana. Tim media masih terus berupaya meminta konfirmasi sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(Redaksi)

0 Comments