Menurut keterangan korban, ia bersikeras mempertahankan kendaraannya karena sudah ada penanganan dari Lembaga Perlindungan Konsumen YABPEKNAS untuk upaya pelunasan khusus. “Kami merasa tertekan oleh tindakan mereka yang sangat tidak beretika,” ungkap korban. Perdebatan yang terjadi antara DC dan korban menyebabkan kegaduhan yang cukup signifikan di area wisata, menarik perhatian pihak pengelola tempat wisata. Merasa terganggu, pengelola melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Lebak Kota. (5 Mei 2025)
Akhirnya, sekelompok DC tersebut berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, dengan kehadiran korban yang didampingi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen YABPEKNAS. Nurhamzah, selaku ketua lembaga tersebut, menyatakan, “Tindakan debt collector dan pihak leasing telah melanggar hukum dengan dalih pemerasan. Kami sedang dalam proses penyelesaian dengan PT. TAP, yang merupakan leasing kendaraan tersebut.”
Masyarakat pun memberikan dukungan penuh terhadap tindakan kepolisian untuk menertibkan DC yang berkeliaran. “Kami berharap tindakan ini memberikan efek jera kepada mereka, agar tidak ada lagi aksi meresahkan yang mengganggu ketentraman warga,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sebagai masyarakat yang menginginkan ketertiban dan keadilan, langkah tegas dari pihak berwajib ini diharapkan dapat mengurangi praktik tidak profesional dari sekelompok debt collector, serta melindungi hak-hak konsumen.
Red (YD/Team)

0 Comments