Lebak, Banten – Bantahan yang disampaikan Kepala Desa Jagabaya melalui pemberitaan berjudul "Kepala Desa Jagabaya Bantah Pernyataan Pemotongan 30 Persen Dana Kegiatan P3-TGAI Cirepat Desa Jagabaya" tidak serta-merta menjawab berbagai temuan lapangan yang sebelumnya dipublikasikan delikhukum.com bersama sejumlah media pada 11 Juni 2026 dalam pemberitaan berjudul "Diduga Sarat Kejanggalan, Proyek P3-TGAI Rp195 Juta di Desa Jagabaya Disorot: Muncul Isu Potongan Anggaran 30 Persen."
Tim investigasi yang turun langsung ke lokasi proyek menemukan sejumlah kondisi yang dinilai patut menjadi perhatian publik. Salah satunya, para pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Padahal, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi, terlebih proyek tersebut dibiayai menggunakan uang negara.
Selain persoalan keselamatan kerja, awak media juga menemukan dugaan kejanggalan pada metode pelaksanaan konstruksi. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, batu pondasi diduga dipasang tanpa terlebih dahulu diberi adukan semen sebagai dasar pengikat. Batu-batu tersebut hanya disusun berdiri sejajar, kemudian baru disiram menggunakan adukan semen yang terlihat encer. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan dan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Saat dikonfirmasi di lokasi, Ketua P3A Cirepat, Lili, menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan program aspirasi anggota DPR RI Ahmad Fauzi. Ia juga menyebutkan bahwa setelah penandatanganan kontrak dengan pihak Balai, kelompok P3A diminta segera melaksanakan pekerjaan, sementara Tim Pendamping Masyarakat (TPM) melakukan peninjauan ke lokasi sekitar tiga kali dalam satu minggu.
Dalam kesempatan yang sama, Lili juga menyampaikan pernyataan yang kemudian menjadi perhatian publik.
"Semuanya juga proyek di sini dapat dari Fraksi PKB. Iya Pak, kita ada potongan nanti kalau dana sudah turun, 30 persen untuk dewan yang membawa aspirasi proyek ini. Yang menyampaikan begitu Pak Kades untuk Pak Deni selaku anggota DPRD Kabupaten Lebak ke saya, Pak." Ucapnya.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu materi yang diberitakan media dan memicu perhatian publik. Namun, setelah pemberitaan tersebut ramai diperbincangkan, Kepala Desa Jagabaya menyampaikan bantahan melalui hak jawabnya.
Meski demikian, bantahan tersebut belum menjawab berbagai temuan faktual yang diperoleh awak media di lapangan, khususnya terkait dugaan tidak diterapkannya standar keselamatan kerja dan dugaan metode pelaksanaan konstruksi yang dipertanyakan. Kedua hal tersebut merupakan persoalan teknis yang dapat diperiksa secara objektif oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Publik tentu berhak memperoleh penjelasan yang utuh. Sebab, polemik ini tidak hanya menyangkut pernyataan mengenai dugaan potongan anggaran, tetapi juga menyangkut kualitas pekerjaan, keselamatan para pekerja, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Oleh karena itu, masyarakat berharap Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau–Ciujung–Cidurian (BBWSC3), Tim Pendamping Masyarakat (TPM), Inspektorat, maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Pemeriksaan yang objektif diharapkan mampu memberikan kepastian berdasarkan fakta, sehingga polemik ini tidak berhenti pada saling bantah melalui pemberitaan, melainkan diselesaikan melalui proses klarifikasi dan pengawasan yang transparan.
Pada akhirnya, setiap proyek yang menggunakan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Transparansi, kualitas pekerjaan, dan kepatuhan terhadap aturan merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan pemerintah.
(Tim investigasi)

0 Comments