Subscribe Us

header ads

Ke Mana Dana Pemeliharaan Sarpras Nyaris Rp200 Juta? SDN 1 Cigoong Rusak Parah, Publik Desak Audit Menyeluruh

Lebak, Banten Delikhukum.com –  Kondisi fisik SDN 1 Cigoong, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan tajam. Di tengah alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) yang mencapai ratusan juta rupiah dalam dua tahun terakhir, bangunan sekolah justru terlihat memprihatinkan. Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa realisasi anggaran pemeliharaan tidak sebanding dengan kondisi fisik sekolah dan perlu diaudit secara menyeluruh.


Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan tim media, berbagai kerusakan tampak jelas di lingkungan sekolah. Sejumlah plafon ambrol, beberapa genteng rusak dan ambruk, cat dinding memudar, lisplang mengalami kerusakan, pagar sekolah kurang terawat, toilet terlihat kumuh, serta lingkungan sekolah tampak kotor dan tidak terpelihara. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penggunaan anggaran pemeliharaan yang setiap tahun dilaporkan telah direalisasikan.


Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP Reguler, penggunaan dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana diperbolehkan paling banyak 20 persen dari total pagu anggaran per tahun. Dana tersebut diperuntukkan bagi pemeliharaan bangunan, ruang kelas, lingkungan sekolah, serta peralatan pendidikan agar tetap dalam kondisi layak dan aman digunakan.


Data yang dihimpun tim media menunjukkan SDN 1 Cigoong menganggarkan dana pemeliharaan sarpras dalam jumlah yang cukup besar, yaitu:


- Tahun 2024

  - Tahap I: Rp53.905.000

  - Tahap II: Rp65.488.000

- Tahun 2025

  - Tahap I: Rp61.710.000

  - Tahap II: Rp17.620.000


Dengan total anggaran tersebut, masyarakat mempertanyakan mengapa kondisi bangunan sekolah masih mengalami kerusakan di berbagai titik. Apabila kondisi fisik yang ditemukan di lapangan sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau terdapat penyimpangan dalam pengelolaannya.


Saat dikonfirmasi, Kepala SDN 1 Cigoong menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat sekitar tujuh bulan sehingga penggunaan anggaran pemeliharaan pada periode sebelumnya bukan merupakan tanggung jawabnya.


"Anggaran pemeliharaan sarpras bukan tanggung jawab saya karena saya baru menjabat sebagai kepala sekolah sekitar tujuh bulan," ujarnya kepada tim media, pada 16 Juli 2026 


Pernyataan tersebut semakin memperkuat perlunya penelusuran terhadap pengelolaan anggaran pada periode sebelumnya agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.


Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Lebak, BPK, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran pemeliharaan sarpras SDN 1 Cigoong. Audit dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi riil bangunan sekolah.


Publik berharap pengawasan terhadap penggunaan Dana BOSP tidak hanya berhenti pada laporan administrasi, tetapi juga dibuktikan melalui pemeriksaan fisik di lapangan. Apabila hasil audit nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dan kondisi nyata sekolah atau adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan.


Hingga berita ini diterbitkan, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Red/Tim)

Post a Comment

0 Comments