Subscribe Us

header ads

Genteng Bolong, Plafon Ambrol, Tembok Retak: SDN Kibabang Memprihatinkan, Dana Pemeliharaan Rutin Dianggarkan, Pengawasan Dipertanyakan

Serang, Banten delikhukum.com Potret memprihatinkan dunia pendidikan kembali terlihat di Kabupaten Serang. Bangunan SD Negeri Kibabang yang beralamat di Jalan Lanud Gorda, Kampung Kibabang, kecamatan Cikande kabupaten Serang, tampak mengalami kerusakan di sejumlah bagian, meski anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) diketahui rutin dialokasikan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Berdasarkan hasil investigasi tim lenterahukum.com di lapangan pada Senin, 20 Juli 2026, kondisi bangunan sekolah dinilai jauh dari standar kelayakan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar. Dua ruang kelas terlihat mengalami kerusakan cukup serius dengan genteng berlubang, plafon ambrol, dan tembok yang mulai retak. Selain itu, kusen pintu tampak keropos, sementara cat dinding mengelupas akibat minimnya perawatan.


Kondisi tersebut tidak hanya mengurangi kenyamanan belajar, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik. Saat musim hujan tiba, air diduga masuk melalui genteng yang rusak sehingga ruang kelas berpotensi bocor dan mengganggu proses pembelajaran.


Ironisnya, berdasarkan data yang berhasil dihimpun, SDN Kibabang tercatat dalam laporan administrasi untuk alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana. Pada Tahun Anggaran 2024, sekolah memperoleh dana pemeliharaan sebesar Rp29.564.250 pada Tahap 1 dan Rp29.516.000 pada Tahap 2.


Sementara itu, data Dana BOS Tahun Anggaran 2025 dan 2026 belum tersedia pada sistem informasi Kementerian Pendidikan sehingga belum dapat diverifikasi besaran anggaran pemeliharaan pada dua tahun tersebut. Namun, dengan jumlah peserta didik yang kini mencapai 380 siswa, kebutuhan pemeliharaan fasilitas sekolah tentu tidak semakin kecil. Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana kondisi bangunan bisa tetap rusak jika pemeliharaan menjadi salah satu komponen penggunaan Dana BOS.


Temuan tersebut memunculkan tanda tanya besar terhadap efektivitas pengelolaan anggaran pemeliharaan dan lemahnya fungsi pengawasan. Sebab, setiap rupiah dana pendidikan semestinya diwujudkan dalam fasilitas belajar yang aman, nyaman, dan layak, bukan justru meninggalkan bangunan sekolah dengan genteng berlubang, plafon ambrol, dan tembok retak.


Publik kini menunggu langkah tegas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang untuk turun langsung melakukan pemeriksaan fisik bangunan sekaligus mencocokkan laporan realisasi anggaran dengan kondisi riil di lapangan. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana BOS menjadi tuntutan agar tidak menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pemeliharaan.


Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya perbedaan antara laporan penggunaan anggaran dan kondisi fisik bangunan sekolah, maka aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN Kibabang maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi bangunan serta realisasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana. 

(Mijong) 

Post a Comment

0 Comments