Subscribe Us

header ads

Diduga Sarat Kejanggalan, Proyek P3-TGAI Rp195 Juta di Desa Jagabaya Disorot: Muncul Isu Potongan Anggaran 30 Persen

Lebak, Banten – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 pada Daerah Irigasi (DI) Cisangu Atas, Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan publik. Program yang didanai melalui APBN senilai Rp195.000.000 dan bertujuan mendukung ketahanan pangan tersebut diduga menyimpan sejumlah persoalan, mulai dari kualitas pekerjaan, penerapan keselamatan kerja, hingga mencuatnya isu dugaan potongan anggaran sebesar 30 persen.


Berdasarkan hasil investigasi media di lapangan pada Sabtu (11/7/2026), ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan pada pelaksanaan proyek. Di antaranya, pasangan pondasi batu diduga hanya disusun sejajar tanpa galian pondasi yang memadai dan tanpa lantai kerja (adukan dasar), penggunaan semen merek Rajawali yang dipertanyakan kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan, sebagian tenaga kerja berasal dari luar daerah, para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), serta minimnya pengawasan dari pihak pendamping kegiatan.


Ketua P3A sekaligus pelaksana kegiatan, Lili, mengaku pekerjaan tetap dijalankan meskipun dana dari pemerintah belum dicairkan.

"Material saya bon dulu, semen pakai merek Rajawali. Anggaran dari pemerintah belum turun, saya sudah repot karena tidak punya modal. Tapi pekerjaan harus segera dilaksanakan agar selesai dalam waktu 45 hari," ujarnya.


Lili juga menyampaikan informasi yang menurutnya diperoleh dari Kepala Desa Jagabaya mengenai dugaan adanya potongan anggaran.

"Nanti kalau dananya sudah turun, kata Pak Kades sama Pak Deni ada potongan 30 persen untuk Pak Dewan," kata Lili.


Sementara itu, Kepala Desa Jagabaya, Ahmad, menjelaskan bahwa program P3-TGAI merupakan aspirasi yang disalurkan melalui seorang anggota DPR RI Daerah Pemilihan Banten I berinisial FI, sedangkan pelaksana kegiatan adalah P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air). Namun, penjelasan tersebut belum menjawab temuan lapangan mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan maupun isu dugaan potongan anggaran yang telah beredar.


Apabila dugaan-dugaan tersebut terbukti melalui proses audit dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, persoalan ini tidak hanya menyangkut mutu pembangunan irigasi, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan petani seharusnya dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Masyarakat mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Kementerian Pekerjaan Umum, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan maupun tata kelola anggaran proyek tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun tindak pidana, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan.


Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

(Red)

Post a Comment

0 Comments