Subscribe Us

header ads

PNS KASI BAPPEDA Cilegon F R Merangkap Jabatan BPD, Langgar Aturan – Honorarium Harus Dikembalikan


Ketua BPD Menjawab Santai : "Semua Orang Tau Saya adalah Ketua BPD"

 

Serang, Banten|delikhukum.com Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepala Bagian (KASI) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Cilegon, F R, terbukti telah merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten. Selama bertahun-tahun. Saat dikonfirmasi, ia menjawab dengan santai bahwa semua orang mengetahui statusnya sebagai Ketua BPD.

 

Dari hasil penelusuran tim media dan informasi sumber terpercaya, F R menjabat sebagai Wakil Ketua BPD periode 2013-2019. Pada 2019, ia terpilih sebagai Ketua BPD dan akan menjabat hingga 2025.

 

Larangan merangkap jabatan berdasarkan aturan:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 51 Ayat 1 Huruf B) menyatakan perangkat desa tidak boleh menjadi pegawai negeri. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 melarang PNS menerima honorarium selain gaji dan tunjangan resmi – sehingga F R wajib mengembalikan seluruh honorarium yang diterima selama menjabat di BPD.

 

Diduga Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cilegon dan dinas terkait tidak mengetahui pelanggaran ini, sehingga belum ada langkah penanganan. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi disiplin mulai dari teguran hingga pemberhentian sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

Tim media telah melakukan konfirmasi kepada F R sebagai Ketua BPD, yang menyatakan bahwa keberadaannya sebagai Ketua BPD sudah diketahui oleh semua pihak. Langkah selanjutnya, tim akan mengkonfirmasi kepada DPMD Kabupaten Serang dan Wali Kota Cilegon untuk menindak tegas sesuai aturan. Pemerintah Kabupaten Serang diharapkan segera mencabut jabatan F R dari BPD, melakukan proses disiplin internal, serta memperkuat pengawasan. Transparansi penanganan diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara.



(Red/Tim)






 

Post a Comment

0 Comments