Serang, Banten|delikhukum.com — 26 Februari 2026 – Perampasan Kendaraan di Jalan Juga Dilarang Banyak Peraturan Hukum Kejadian yang mengganggu konsumen terjadi pada hari Jumat tanggal 20 Februari lalu di area parkiran Bank BRI Serang. Siti Halimah, pemilik mobil Avanza tahun 2025, menghadapi tuntutan tidak wajar dari pihak debt collector ACC Finance terkait pembayaran kredit kendaraannya.
Kredit yang sudah berjalan selama 10 bulan mengalami tunggakan selama 3 bulan. Namun, alih-alih memberikan kesempatan untuk melunasi tunggakan beserta biaya administrasi keterlambatan sesuai ketentuan, pihak ACC Finance malah meminta Siti untuk membayar lunas seluruh sisa angsuran yang masih memiliki jangka waktu 4 tahun ke depan. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap peraturan perlindungan konsumen.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, penarikan atau perampasan kendaraan secara sepihak – termasuk di jalan atau tempat umum – jelas dilarang dan dapat dikenai sanksi hukum berat. Berikut adalah peraturan dan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya:
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Pasal 15 ayat (2) menyatakan bahwa kreditur berhak menjual objek jaminan jika debitur wanprestasi, namun penarikan wajib melalui prosedur sah. Mahkamah Konstitusi Putusan No. 18/Puu-XVII/2019 juga menegaskan kreditur tidak boleh menarik kendaraan tanpa sertifikat fidusia terdaftar dan penetapan eksekusi dari pengadilan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 365: Terkait perampasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, bisa lebih berat jika dilakukan dengan kekerasan atau oleh beberapa orang.
- Pasal 368: Terkait pemerasan dengan ancaman kekerasan.
- Pasal 378: Terkait penipuan jika tidak ada dasar hukum yang sah.
- Pasal 335: Terkait perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012
Menyatakan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia; tanpa pendaftaran, eksekusi tidak bisa dilakukan sepihak.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023
Menetapkan bahwa penagihan harus sesuai norma masyarakat dan peraturan hukum, dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan, serta hanya boleh dilakukan di domisili atau kantor konsumen dengan persetujuan, pada jam 08.00-20.00 hari kerja.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK)
Pasal 306 mengatur bahwa pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar ketentuan penagihan dapat dikenai penjara 2-10 tahun dan denda Rp25-Rp250 miliar.
Jenis pelanggaran yang sering terjadi antara lain penarikan kendaraan secara paksa tanpa dasar hukum, melakukan ancaman atau intimidasi saat penarikan, serta menolak memberikan kesempatan debitur untuk melunasi tunggakan sebelum eksekusi.
"Kasus yang dialami Ibu Siti Halimah merupakan contoh nyata dari praktik penagihan yang tidak sesuai dengan aturan dan merusak hak-hak konsumen. Perusahaan pembiayaan dan debt collector tidak boleh semena-mena memaksa konsumen untuk membayar lunas seluruh angsuran hanya karena terjadi tunggakan dalam jangka waktu tertentu. Hak konsumen untuk melunasi tunggakan beserta biaya yang berlaku harus selalu dihormati.
Selain itu, praktik perampasan kendaraan di jalan atau tempat umum tanpa melalui prosedur hukum yang sah adalah tindakan yang tidak dapat diterima. Konsumen tidak hanya kehilangan akses ke kendaraan mereka, tetapi juga dapat mengalami trauma akibat intimidasi atau kekerasan yang sering menyertai tindakan tersebut.


0 Comments