Subscribe Us

header ads

Kendaraan Operasional Siaga, Desa Panunggulan, Diduga Menunggak Pajak.

Serang, Banten | delikhukum.com

Kendaraan Operasional Roda Empat Milik Pemerintahan Desa Panunggulan, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, diduga menunggak Pembayaran Pajak, selama 5 Bulan Lebih, menadakan Pejabat Publik yang tidak Taat Pajak.


Kendaraan Bermotor merek Suzuki Dengan Nopol A 1283 E, Tahun Pembuatan dan Perakitan 2024, Merek Suzuki, Tipe ARK415F GL.(4X2)M/T, Jenis Mini Bus, Warna Abu-Abu Metalik, yang dimana masa berlaku pajak kendaraan tersebut habis masa belakunya pada tanggal 10-09-2025, namun hingga bulan maret 2026 Pemerintahan Desa Panunggulan diduga belum membayar pajak Kendaraan Siaga Desa Miliknya.


Sedangkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang (pajak mati) selama 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis (5 tahunan), datanya akan dihapus dari sistem, dan setelah data dihapus, kendaraan operasional tersebut dianggap ilegal dan tidak dapat diregistrasi kembali. 


Dan Pasal 260 menyatakan Penyidik Polri berwenang menyita kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk pelanggaran administrasi pajak.


Semetara Dulhani Kepala Desa Panunggulan saat dikonfirmasi melalui Pesan Whas,aap,"01 Maret 2026 mengenai Pajak Kendaraan Bermotor Siaga Desa sudah di Bayar atau belum Pajaknya," ia tidak memberikan jawaban apapun, walau pesan tersampaikan, hingga 2 Maret 2026


Abdul Kabir Albantani Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Banten menegaskan bahwa kalau Pejabat atau instansi pemerintah yang tidak membayar pajak kendaraan operasional (kendaraan dinas) agar segera dikenakan sanksi baik administratif dan hukum apalagi itu Kendaraan Operasional 


Karena Pejabat yang bertanggung jawab atau penanggung jawab kendaraan dinas wajib melakukan pengamanan fisik dan administrasi. Maka jika lalai bisa berujung pada sanksi disiplin internal, teguran, atau evaluasi kinerja.


Saya meminta Kepada Pemerintah Kabupaten Serang, Banten agar dapat segera memberikan sanksi pemerintahan Desa Panunggulan yang menggunakan kendaraan dinas tetapi lalai dalam kewajiban membayar pajaknya. 


Dan apabila ada unsur Kesengajaan bukan kelalaian dalam membayar pajak, termasuk pajak kendaraan, pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana jika memenuhi unsur pelanggaran hukum perpajakan,"tegas Abdul Kabir 


Sedangkan Pemerintah Provinsi banten pada tahun 2025 sudah mengadakan pengampunan pajak le daraan Bermotor baik Roda Dua dan Empat, maka kami duga ada unsur kesengajaan Pemerintah Desa Sukasari untuk tidak melalukan pembayaran Pajak.


Kami meminta Kepada APH dan Pemerintah Kabupaten Serang agar Segera Memberikan Sangsi tegas sesuai undang-undang yang berlaku,"tegas Abdul Kabir.


(Mijong) 

Post a Comment

0 Comments