Serang, Banten|delikhukum.com — Sejumlah pihak mempertanyakan Transparansi pelaksanaan proyek Pekerjaan Gedung di Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang Banten. Diduga Pemerintah Desa Cikeusal dengan sengaja menyembunyikan informasi pemakaian anggaran terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut baru 10 hari dikerjakan namun tidak di sertai papan informasi proyek.
Dari hasil pantauan awak Media dilapangan menunjukkan sejumlah Kejanggalan seperti, Proyek Pekerjaan Gedung yang disebut sebut tempat untuk menyimpan barang desa seperti kursi yang berada di samping kantor desa Cikeusal. Diduga kuat langgar keterbukaan informasi publik.
Ketiadaan plang proyek membuat kegiatan ini disebut sebagai “proyek siluman”. Padahal, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 mewajibkan setiap proyek fisik yang dibiayai negara mencantumkan informasi terkait jenis kegiatan, anggaran, pelaksana, hingga jangka waktu pengerjaan.
Menurut salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan kepada awak media ia mengaku bahwa sangat kecewa sekali dengan adanya pembangunan di desa Cikeusal yang tidak jelas asal usulnya. sumber anggarannya juga tidak jelas.
" Tidak ada papan kegiatan mah bang, ini proyek sekitar 10 hari mah ada"ucap warga yang enggan disebutkan namanya. Pada Selasa (24/02/2026).
Ditempat terpisah awak media mencoba konfirmasi kepada Kades Cikeusal Armaja mengatakan, " iya pak belum dipasang, " ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Namun jawaban yang berbeda saat awak media berupaya konfirmasi terkait pembangunan gedung tersebut kepada sekertaris desa Cikeusal saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa.
"Wa alaikum salam anggran silpa tahun 2025, bangunan tersebut Untuk menyimpan barang-barang desa seperti kursi-kursi, kalau anggaran nya kurang lebih Rp 70 juta, terkait dengan papan proyek tidak menganggarkan, " ujarnya.
Ketidakhadiran papan informasi ini memunculkan dugaan bahwa proyek dijalankan tanpa keterbukaan kepada publik. Beberapa warga menilai hal tersebut sebagai bentuk kelalaian yang berpotensi melanggar prinsip transparansi penggunaan anggaran negara.
(Red/Misra)

0 Comments