Kota Serang, delikhukum.com
Pekerjaan pembangunan pengelolaan dan pengembangan Sistem Drainase Lingkungan di wilayah Kebasiran diduga dikerjakan asal jadi. Proyek yang saat ini masih dalam tahap pelaksanaan tersebut menuai sorotan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan di lapangan.
Berdasarkan pantauan awak media sekitar satu minggu terakhir, para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya. Padahal, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kewajiban dalam setiap kegiatan konstruksi guna mencegah risiko kecelakaan kerja.
Selain dugaan pengabaian K3, pekerjaan tersebut juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Di lokasi proyek, terlihat pemasangan drainase yang disinyalir tidak memenuhi standar. Dasar lantai yang semestinya menggunakan pelapis atau lantai kerja sebagai fondasi adukan, diduga hanya ditumpuk batu lalu langsung digelar adukan semen.
Bahkan, saat pemasangan batu dalam kondisi tergenang air, pekerjaan tetap dilanjutkan tanpa penanganan terlebih dahulu, yang berpotensi memengaruhi mutu dan kualitas bangunan.
Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada kejelasan terkait sistem pembayaran upah.
“Upah sampai saat ini belum jelas, pak. Tidak tahu borongan atau harian. Saya minta kasbon saja belum dikasih sampai sekarang,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa perlengkapan APD tidak disediakan oleh pihak pelaksana. “APD juga belum dikasih, pak. Ini saya bawa sendiri dari rumah,” katanya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen pelaksana proyek terhadap penerapan K3, mengingat pemerintah telah mewajibkan penggunaan APD dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Awak media juga mencoba mengonfirmasi salah satu pelaksana lapangan berinisial S.melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Ia menyampaikan bahwa pekerjaan sudah hampir selesai dan tinggal tahap finishing. Namun, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, progres pekerjaan dinilai masih jauh dari kata rampung. Hal ini memunculkan dugaan adanya ketidakterbukaan informasi kepada publik.
Sebagai informasi, proyek pembangunan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam daerah kabupaten/kota tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp189.724.000, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Adapun rincian proyek sebagai berikut:
Nomor Kontrak: 610/15/SPK/PL/Lingkungan/SDA-DPUPR/2026
Tanggal Kontrak: 02 Februari 2026
Pelaksana: CV. Putra Jaya Karta
Waktu Pelaksanaan: 60 hari kalender
Konsultan Pengawas: CV. Waktu Indo Banten
Sejumlah pihak menduga pekerjaan ini mengabaikan aspek K3 serta tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Aktivis dan masyarakat berharap dinas terkait segera melakukan evaluasi dan tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran. Jika terbukti terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian serius, diminta agar perusahaan pelaksana diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, kegiatan tersebut kami minta untuk segera di blacklist CV.tersebut pungkasnya.
(Hayat)

0 Comments