SERANG, delikhukum.com — Peristiwa terjadi di kampung cigandi RT 15/03 Desa Angsana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Dugaan pungli dilaporkan terjadi pada 04 Desember 2025.
Proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT Kesra) di Desa Angsana, Kecamatan Mancak Kabupaten Serang, tengah diterpa kabar tidak sedap. Seorang oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) bernama Sanudin, diduga kuat melakukan praktik Pungutan Liar (Pungli) dengan memotong dana Bantuan Sosial (BANSOS), yang seharusnya diterima utuh oleh warga penerima manfaat.
Dugaan pungli ini terjadi setelah warga penerima manfaat selesai mencairkan dana BLT Kesra Di Kecamatan
Berdasarkan pengakuan sejumlah warga penerima manfaat, oknum RT sanudin, sebelum pencairan mengumpulkan warga atau penerima manfaat meminta uang tunai sebesar Rp 50.000 dari setiap penerima manfaat. Dan setiap penerima bantuan manfaat beras 10 kilo, oknum RT sanudin juga melakukan pungli kepada setiap penerima bantuan beras dengan meminta beras 1 kilo per KPM.
Pak RT (Sanudin) meminta uang Rp 50 ribu, dan juga setiap dapat bantuan beras 10kilo di potong juga 1 kilo oleh pak RT sanudin, " ungkap salah satu warga penerima manfaat yang meminta namanya di rahasiakan demi keamanan.
Tindakan pemotongan ini disayangkan oleh masyarakat, mereka menegaskan bahwa dana BLT, yang ditujukan untuk membantu kebutuhan ekonomi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), seharusnya diterima secara utuh tanpa adanya potongan dalam bentuk apa pun dan dengan alasan apa pun.
“Kami menyayangkan, karena dana ini harusnya utuh untuk membantu keluarga kami. Alasan pemerataan tidak bisa membenarkan pemotongan,” tambah sumber tersebut.
Masyarakat Desa Angsana berharap agar pihak terkait, khususnya Pemerintah Desa Angsana, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan aparat penegak hukum, dapat segera menelusuri dan menindaklanjuti dugaan pungli ini secara transparan dan tuntas, demi menjamin hak warga dan menjaga ketertiban di lingkungan desa.
Praktik pungutan liar terhadap penerima bantuan sosial termasuk tindakan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Dasar regulasinya antara lain:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Pasal 12 huruf mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan dalih apa pun dapat dipidana.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
“Melarang penyalahgunaan wewenang oleh aparatur pemerintah, termasuk tindakan meminta atau menerima imbalan yang tidak sesuai aturan”.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), “Menegaskan bahwa pungli adalah perbuatan yang dilarang dan dapat diproses hukum.”
Permendes PDTT tentang Penyaluran BLT Dana Desa (terbaru per 2025), “Menegaskan bahwa bantuan sosial harus diterima oleh KPM secara utuh tanpa potongan apa pun”.
Permasalahan ini diharapkan segera mendapatkan perhatian lebih lanjut dari pihak Kepala Desa Angsana, Camat Mancak, Bupati Serang, inspektorat, ataupun Aparat Penegak Hukum (APH), guna memastikan adanya kepastian hukum serta mencegah terulangnya pungli terhadap penerima bantuan sosial di kemudian hari.
(Red/Tim)

0 Comments