Subscribe Us

header ads

Proyek Rehabilitasi Tiga Ruang Kelas SDN Jambu Tunjung Teja Diduga Sarat Kejanggalan, Publik Soroti Kualitas


SERANG| delikhukum.com ——Pekerjaan rehabilitasi tiga ruang kelas SDN Jambu yang berlokasi di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten. Proyek ini didanai oleh DAU (Dana Alokasi Umum) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp. 417.760.176,00. Diduga menggunakan material murah dan berkualitas rendah, Minggu (28/12/25).


Berdasarkan pantauan awak media saat dilokasi menemukan sejumlah indikasi penyimpangan. Diantaranya penggunaan material semen merek Serang tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).


Proyek rehabilitasi tiga ruang kelas SDN Jambu, yang dikerjakan oleh CV. DANAR MITRA GEMILANG yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) waktu pelaksanaan 64 Hari Kalender, dengan nilai Rp. 417.760.176,00 Tahun Anggaran 2025, sejumlah pekerja beraktivitas di atas atap tanpa alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi, sarung tangan, Tidak terlihat dari pengawas atau konsultan proyek di lokasi saat pekerjaan berlangsung.


Saat dikonfirmasi, seorang pekerja yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan tidak mengetahui detail masalah teknis dan upah yang diterima.


" Upahnya saya tidak tau soalnya saya cuma di ajak kerja aja sama temen katanya sih ini borongan upah nya, paling hitungannya setengah beres pekerjaan, " ujarnya 


Mentara itu, Ditempat terpisah Saat dikonfirmasi via whatsapp Yopi sebagai pelaksana tidak ada tanggapan.


Di lokasi, pengawasan dari pihak konsultan maupun dinas teknis disebut sangat minim.


Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan kontraktor menyediakan sekaligus memastikan penggunaan APD oleh pekerja. Pelanggaran terhadap ketentuan itu merupakan tindak pidana dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp100 juta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012.


Selain itu, PP Nomor 16 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan wajib mengikuti standar teknis dan keselamatan kerja, termasuk bagi proyek yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Minimnya pengawasan serta lemahnya disiplin penerapan K3 di lapangan menimbulkan kekhawatiran publik terhadap kualitas dan keamanan hasil pembangunan sekolah tersebut.


Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Serang serta instansi teknis terkait segera turun memeriksa dan menindaklanjuti temuan ini agar proyek-proyek rehabilitasi tiga ruang kelas SDN Jambu, tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga sesuai ketentuan hukum serta menjamin keselamatan para pekerja. 


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, khususnya bidang Sekolah Dasar, mengenai temuan di lapangan.


(Mijong)

 

Post a Comment

0 Comments