Serang, Banten | delikhukum.com — Progres pembangunan rehabilitasi dan renovasi gedung sekolah Mts Nurul Falah Ketug belum juga rampung, meski masa kontrak pekerjaan diduga sudah berakhir.
Proyek rehabilitasi dan renovasi madrasah PHTC Provinsi Banten 2, khususnya yang di Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang. kini menuai sorotan Publik. Proyek senilai Rp 40 miliar yang dibiayai oleh APBN tahun anggaran 2025. dan dikelola langsung oleh kementerian pekerjaan umum sarana prasarana strategis Banten 2, melalui PT Abadi Prima Inti Karya. Sebagai pelaksana, menjadi sorotan setelah ditemukan adanya aktivitas pekerjaan yang masih berlangsung meski masa kontrak diduga telah berakhir pada 30 Nopember 2025.
Berdasarkan data kontrak proyek tersebut tertuang dalam nomor HK.02.03/PPK/PS/SPK/RRMB2/VIII/202, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Meski proyek strategis ini diawasi dengan ketat fakta dilapangan justru menunjukkan minimnya pengawasan, bahkan kuat dugaan dikerjakan tidak sesuai (SOP)
Hasil penelusuran wartawan di lokasi, sejumlah item pekerjaan terlihat belum terselesaikan. Beberapa di antaranya meliputi:
Plesteran pagar dan acian yang belum rampung
Pengecatan dinding tembok yang masih berjalan
Pembersihan area kerja yang belum dirampungkan
Namun, Ali selaku pelaksana lapangan. hingga saat ini tidak memberikan tanggapan terkait dengan berakhir kontrak pekerjaan yang masih berjalan saat ini. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp media yang dilakukan pesan hanya di baca tidak ada jawaban. dari semula berakhir pada 30 Nopember 2025 menjadi diperpanjang hingga 26 Desember 2025.
Sementara itu, Kepala Sekolah MTs Nurul Falah Ketug kab Serang, Uum, saat dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp, memberikan keterangan bahwa pekerjaan ada penambahan waktu sampai dengan hari Jum'at tanggal 26 Desember 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan karena tidak sesuai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang tertera pada papan informasi, yakni 30 Nopember 2025.
"jadi begini pak harusnya kan cat yang lama di gosok terlebih dahulu terus di hamplas supaya hasilnya mulus, ini malah ditimpa tanpa dilakukan pengelupasan cat yang lama, hasil pekerjaan nya jadi jelek gak bagus. iya itu juga dari aduan kami, maka dari sana pihak PUPR Provinsi Banten suruh cat ulang tembok agar hasil nya mulus. Jadi yang pasti itu kami sekarang sedang ada perbaikan adapun lewat waktu itu karena pas posisinya mau beres di cek sama kepala pengawas yang tidak sesuai spesifikasi di ceklis disuruh diperbaiki lagi, "ujarnya Senin, 22 Desember 25.
Masih lanjut, Jadi Pas habis waktu dalam kontrak mau ada serah terima (MBST) di cek kelapangan sama pengawas, ternyata ada yang harus di perbaiki mangkanya dikasih perpanjang waktu sampai dengan hari Jum'at tanggal 26 Desember 2025, " jelasnya
Apabila mengacu pada tanggal berakhirnya kontrak di papan informasi, dan pekerjaan tetap dilanjutkan setelah batas tersebut tanpa mekanisme resmi, maka sesuai ketentuan seharusnya berlaku pemotongan per-mille per hari dari nilai kontrak.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.
(Red/Mijong)


0 Comments