Subscribe Us

header ads

Proyek Pemeliharaan Halaman Kantor Desa Mekarbaru Diduga Tidak Sesuai RAB, Gunakan Matrial Bekas


Serang Banten| delikhukum.com

Proyek pembuatan ruangan pelayanan dan pemeliharaan paving blok halaman kantor Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dengan menyerap anggaran sebesar Rp. 43.500.000,- diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Temuan di lapangan juga mengindikasikan penggunaan bahan bangunan bekas, seperti baja ringan, yang berpotensi merugikan keuangan negara, Rabu, (24/12/2025).

Dari hasil pengamatan wartawan di lokasi bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut diduga syarat akan korupsi terdapat praktik penyimpangan dan permainan. Karena  rangka baja ringan dan spandek pada bangunannya menggunakan material bekas. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kegiatan tersebut menggunakan dana Banprov Sumber Anggaran APBDes tahun 2025.


Lantas pembangunan yang menghabiskan dana hingga Puluhan Juta Rupiah tersebut apakah dibenarkan jika menggunakan material bekas. Tentunya tidak, karena jika proyek yang dia kerjakan tidak disiasati begitu, maka tidak ada penyelewengan anggaran yang akan diperolehnya untuk meraup untung sebesar-besarnya.


Publik menilai proyek ini sarat dengan kejanggalan dan membuka peluang penyalahgunaan anggaran. Masyarakat meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan tersebut.


Jika dibiarkan, praktik seperti ini tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga mengancam kualitas bangunan yang digunakan untuk masyarakat desa Mekarbaru.


Atas temuan ini Tim media akan secepatnya melaporkan temuan tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat dan team monitoring kecamatan petir atas dugaan menggunakan bahan matrial bekas.


Sampai berita ini diterbitkan, Abdul Hamid kepala Desa Mekarbaru belum memberikan keterangan secara resmi terkait dugaan menggunakan material rangka baja bekas..(Hayat) 






Post a Comment

0 Comments