Serang, Banten – delikhukum.com
Kegiatan pembangunan pagar kantor Desa Silebu tanpa adanya Papan Inpormasi Publik (PIP), Sejumlah proyek fisik yang bersumber dari Anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) di Kabupaten Serang disorot publik lantaran diduga tidak memasang papan informasi proyek. Kondisi tersebut memunculkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Tidak dipasangnya papan informasi proyek dinilai sebagai bentuk pengabaian prinsip transparansi. Padahal, setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai dari uang negara—baik Dana Desa (DD), Bantuan Provinsi (Banprov), maupun hibah—wajib memberikan informasi terbuka kepada masyarakat.
Merujuk pada UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, setiap proyek pemerintah diwajibkan memasang papan nama kegiatan yang memuat informasi dasar, seperti sumber anggaran, nilai anggaran, volume pekerjaan, dan waktu pelaksanaan.
Namun, di lapangan justru ditemukan sejumlah proyek Banprov yang diduga sengaja tidak memasang papan informasi. Kondisi ini memunculkan kecurigaan adanya praktik tidak sehat dalam pengelolaan anggaran.
Salah satu proyek yang disorot berada di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Proyek tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi, sehingga menimbulkan anggapan sebagai proyek siluman karena minim kejelasan di mata publik.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan Kepala Desa Silebu, Ade, melalui pesan WhatsApp menyampaikan alasan keterlambatan respon.
“Saya tadi di Sekda Kabupaten lagi rapat batas kota kabupaten, kebetulan baru buka hari ini. Maaf sebelumnya,” ungkap Ade, Selasa (23/12/2025).
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Kepala Desa Silebu terkait alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek tersebut.
Selanjutnya, Ketua BPD desa Silebu yang memberikan. mengaku tidak mengetahui secara detail terkait pemasangan papan informasi proyek.,ia tidak memiliki otoritas untuk menjawab segala pertanyaan yang dilayangkan oleh awak media.
“Saya kurang tahu, Pak. Kalau soal papan informasi proyek, yang tahu jelas itu Pak Lurah. Saya takut salah bicara,” ujarnya singkat kepada media.
Tidak adanya papan informasi proyek menjadi indikator lemahnya keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Padahal, transparansi merupakan kewajiban mutlak dalam setiap penggunaan anggaran negara.
Masyarakat berharap aparat desa dan pihak terkait dapat memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan prasangka negatif serta memastikan penggunaan anggaran Banprov berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Silebu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik tersebut.
(Hayat)

0 Comments