Subscribe Us

header ads

Predaran Obat Daftar G di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat, Nama Reza Sebagai Korlapnya

Kabupaten Bekasi, delikhukum.comMelalui Konfresi Pers pada beberapa bulan lalau. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, mengungkap peredaran narkoba berbagai jenis senilai ratusan juta rupiah. Pengungkapan ini merupakan hasil penindakan satu bulan terakhir. 


Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa menyatakan, terdapat tujuh tersangka berinisial EE, E, W, DD, AP, NA dan AR yang dilakukan penangkapan. Mereka ditangkap di Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Tambun Utara hingga Karawang Barat di Kabupaten Karawang.


Nyatanya, obat keras golongan G jenis tramadol dan hexymer masih beredar dan dijual bebas dengan modus toko kosmetik juga warung klontongan yang berada di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi.


Tidak hanya itu hasil penulusuran Katatribun.id, sedikitnya berhasil menemukan 9 titik peredaran obat keras berkedok toko kosmetik tepatnya di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat.


1. Jalan Taman Merabu Raya Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

2. Jalan Teuku Umar Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

3. Jalan Bojong Koneng Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

4. Jalan Griya Asri Raya Suberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

5. Jalan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

6. Jalan RE Martadinata Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

7. Jalan KH. Fudholi Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

8. Jalan Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

9. Jalan Letjen Sarbini Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi


Beberapa penjaga toko saat di konfirmasi oleh wartawan mengatakan toko tersebut dikordinir oleh inisial R."Kita semua sudah kordinasi sama kordinator lapangan bernama Reza bang. Ujarnya dengan singkat


Hal itu terbukti, saat Katatribun.id menulusuri beberapa tokoh kosmetik di wilayah Tambun dan Cikrang Barat pada Selasa (15/12/2025) Kemarin.


Di kutip juga dari beberapa Media online pada Sabtu (15/12/2025).


Kapolres Metro Kombes Pol. Mustofa menyatakan, terdapat tujuh tersangka berinisial EE, E, W, DD, AP, NA dan AR melalui Jumpa Pers mengatakan. Satuan Reserse Narkoba mengamankan


"Penangkapan tujuh tersangka beserta barang bukti sabu seberat 88,8 gram; 1,5 kilogram ganja; 68,08 gram tembakau sintetis, 137,36 mililiter cairan sinte; 67,46 gram bibit sinte hingga 2.206 butir obat daftar G jenis tramadol dan hexymer. Barang bukti penunjang turut diamankan meliputi telepon genggam, timbangan digital, plastik klip dan peralatan laboratorium sederhana.


Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) serta pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Beberapa tersangka juga dikenakan pasal 435 jo pasal 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun hingga seumur hidup serta denda mencapai miliaran rupiah 


(Tim)

Post a Comment

0 Comments