Subscribe Us

header ads

Peredaran Obat Golongan (G) Berkedok Warung Kelontongan Diduga Kebal Hukum

Berdasarkan hasil temuan tim Investigasi dilapangan yang diduga tempat jual beli transaksi, barang obat- obatan terlarang golongan (G). Jenis Xymer & tramadol, kini jadi Sorotan Publik.merasa kebal hukum Pada hari ksmis 25/12/2025


Kota Bandung, delikhukum.com —  telah menemukan sebuah warung kelontongan Chilest Digital Print tepatnya pas Lampu merah di Jl.Pagarsih No.264, Jamika, Kec, Bojongloa Kaler, wilayah hukum (wilkum) Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, 40231.


Dibenarkan Salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya saat dikonfirmasi, ia mengatakan, bahwa warung kelontongan tersebut memang Benar telah menjual secara terang terangan obat terlarang. Seperti golongan G (Tramadol, Eximer, dan Trihek) bahkan dari siang sampai malam pak, yang diduga jelas tanpa ada nya resep dari dokter, " ucapnya.


Ia menambahkan, dengan adanya tempat tansaksi, peredaran obat - obatan barang terlarang yang berkedok warung kelontongan setiap harinya terlihat jelas, banyak keluar masuk pengunjung selalu ramai anak anak hingga para remaja. usia dibawah umur di khawatirkan obat yang telah dikonsumsi akan merusak gangguan jiwa jika dibiarkan mengakibatkan berdampak buruk bagi kesehatan, " jelasnya.


Ditempat yang sama tim Investigasi mendatangi tempat lokasi yang diduga dijadikan transaksi jual beli obat terlarang. ditemui salah satu penjaga yang berkedok warung kelontongan, saat dikonfirmasi salah satu tim awak media Delik Hukum.com, penjaga warung mengatakan, bahwa warung kelontongan ini untuk pemilik nya Saya tida tau pak, Saya hanya sebatas penjaga saja, " singkat nya.



Maka dari itu dengan adanya peredaran jual beli obat- obatan secara bebas ini kami meminta kepada aparatur penegak hukum(APH) wilayah hukum setempat. Baik dari Kapolsek, Kapolrestabes, Kapolda Bandung, untuk segera ambil tindakan tegas untuk meyelidiki para jaringan Sindikat mafia peredaran obat golongan (G) tersebut, bila mana terbukti kami minta untuk segera di tangkap pelaku nya beri efek jera Sesuai hukuman yang Berlaku, " tegas masyarakat.



Perlu diketahui, Barang siapa yang melakukan atau jual beli barang terlarang jenis obat - obatan golongan (G) tanpa izin Edar, ada nya resep dari dokter itu sudah jelas melanggar dan menyalahi aturan. akan dikenakan pasal 435 undang-undang RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan,dapat dikenakan pidana hukuman penjara paling lama 12 tahun atau didenda maksimal RP.5 milyar.


(Red/tim) 






Post a Comment

0 Comments