Serang Banten, delikhukum.com — Pengadaan bahan makanan untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang pada Tahun Anggaran 2025 tercatat mencapai Rp6.745.200.000 (enam miliar tujuh ratus empat puluh lima juta dua ratus ribu rupiah). Namun, pelaksanaan pengiriman bahan makanan oleh pihak penyedia, CV Barokah Putri Mandiri, diduga tidak transparan dan cenderung tertutup.
Kecurigaan tersebut muncul ketika awak media mencoba memastikan apakah bahan makanan yang dikirim sesuai dengan spesifikasi teknis. Berdasarkan keterangan bagian Humas Lapas, pengiriman bahan makanan dilakukan setiap hari sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, pada Selasa, 9 Desember 2025, setelah ditunggu selama satu jam dari pukul 16.00 hingga 17.00, tidak terlihat adanya pengiriman bahan makanan ke Lapas.
Sementara itu, aturan pengelolaan dapur Lapas mewajibkan agar bahan makanan dikirim setiap hari tanpa disimpan sebagai stok di gudang atau dapur. Hal ini untuk memastikan bahwa bahan makanan selalu dalam kondisi segar, higienis, dan layak dikonsumsi oleh warga binaan. Ketidaksesuaian antara informasi pengiriman dan fakta di lapangan menimbulkan dugaan adanya ketidaktransparanan informasi publik dan kemungkinan ada hal yang sengaja ditutupi.
Penjelasan Humas Lapas
Aldi, selaku Koordinator Humas Lapas Kelas IIA Serang, saat dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan anggaran, memberikan penjelasan bahwa proses penerimaan bahan makanan telah mengikuti standar yang berlaku.
“Untuk penerimaan bahan makanan, kami sudah melakukan standar. Semua sudah ada di bagian penerimaan. Apabila saat pengiriman ada bahan yang busuk atau tidak layak, pasti akan kami tolak dan diminta diganti dengan yang baru atau yang segar,” ujarnya.
Aldi juga menjelaskan bahwa anggaran pengadaan bahan makanan di Lapas Serang telah dipetakan sesuai kebutuhan. Jika terdapat kelebihan anggaran, maka dana tersebut dapat dialihkan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) lain di wilayah Banten yang membutuhkan tambahan anggaran.
Namun, ketika ditanya mengenai rincian biaya per satu orang warga binaan, Aldi mengaku tidak dapat memberikan detail tersebut.
“Untuk rinciannya kami tidak bisa menjelaskan, paling hanya memberikan gambaran saja,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Barokah Putri Mandiri selaku penyedia jasa belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan ketidakterbukaan proses pengiriman bahan makanan tersebut.
PPWI Soroti Dugaan Maladministrasi
Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir Albantani, turut memberikan tanggapannya. Ia mengaku menerima banyak keluhan dari mantan warga binaan Lapas Serang mengenai kualitas menu makanan yang dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Menurut beberapa teman saya yang pernah menjalani hukuman, nasinya saja pera, kalau kami menyebutnya ‘cadong’. Sayurnya tidak ada rasanya, dan kalau mau enak, warga binaan harus punya garam atau mecin sendiri. Untuk daging, telur, dan lainnya, potongannya juga sangat sedikit,” tegas Abdul Kabir.
Ia menduga bahwa jika kondisi tersebut benar terjadi, maka telah terjadi penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan bahan makanan di lingkungan Lapas Kelas IIA Serang.
Abdul Kabir meminta agar Komisi VIII DPR RI serta Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
“Jika memang benar ada penyimpangan, maka aparat terkait harus turun tangan segera. Ini menyangkut hak dasar warga binaan untuk mendapatkan makanan layak,” pungkasnya. (mediaviral.co)

0 Comments