SERANG, delikhukum.com — Proyek pembangunan paving blok yang bersumber dari anggaran Dana Desa APBDes tahun 2025, senilai Rp. 52.529.800,- berlokasi di kampung Pasagi Kembang, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten. diduga kuat sarat praktik mark-up anggaran, Pada Kamis (11/12/2025).
Menurut Saepi jika melihat jumlah Anggarannya terlalu mahal untuk biaya pekerjaan APBDes. Pasalnya dengan luas 155 M² dengan biaya Rp. 52.529.800,- dengan material Paving Block tebal 6 cm, Pasir urug yang digunakan sebagai basingland serta upah semuanya berbasis pekerjaan swakelola.
Berdasarkan standar harga satuan Desa diduga hanya menghabiskan biaya Tidak lebih dari Rp. 20 juta. Terlebih dengan mutu material yang rizeknya terlihat Pemasangan paving blok patah, sompel, renggang dan bergelombang di sepanjang proyek pekerjaan menunjukkan bahwa mutu paving blok yang dipasang adalah mutu abal-abal tentunya harganya pun murah.
Saepi, mengungkapkan bahwa pembangunan jalan paving blok tersebut sarat akan korupsi dan merugikan keuangan Desa Sindangheula. Ia menghitung bahwa biaya per meter persegi jalan paving blok dengan luas 115 M² mencapai Rp.338.901 M², yang dianggap sangat tinggi dan tidak wajar.
"Saya meyakini Kades Sindangheula mengkorupsi Anggaran dengan Modus adanya Mark Up Dana yang amat Pantastis,” ungkap saepi.
Perhitungan Volume
Volume: P 62 X 2,5 L = 155 M².
Anggaran Rp.52.529.800÷155 = Rp.338.901 M².
Saepi, membandingkan dengan pekerjaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, yang notabene dipihak ketigakan dengan luas 576 M² biayanya hanya sebesar Rp 189.530. juta dengan tebal Paving Block 8 cm, Abu Batu dan Agregat A pihak ketiga hanya diberi untung 10% oleh Dinas.
Menurutnya jika dikalkulasi pekerjaan jalan paving block Desa Sindangheula, tanpa Agregat A biayanya lebih mahal dengan Biaya Pekerjaan jalan lingkungan paving block Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan permukiman provinsi Banten tanpa Agregat A. Tetapi berbeda mutu. Diduga kuat mark up biaya pekerjaan.
Saepi berencana menyurati tim monev di Kecamatan Pabuaran dan Inspektorat Kabupaten Serang untuk melakukan Probity Audit atas dugaan mark up biaya pekerjaan tersebut.
”Dalam waktu dekat saya akan menyurati tim monev Kecamatan Pabuaran, sekaligus memberikan tembusan kepada Inspektorat Kabupaten Serang, untuk melakukan Probity Audit atas Biaya pekerjaan ini. ” Pungkasnya.
Hingga berita di tayangkan, Suheli Kepala Desa Sindangheula, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum merespon seolah enggan memberikan keterangan resmi.
(Misra)


0 Comments