SERANG, delikhukum.com —Pembangunan Rekonstruksi Jalan di Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang Banten, yang menggunakan anggaran DBH-APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025. menuai sorotan tajam dan keluhan dari masyarakat. Pekerjaan yang baru selesai dikerjakan itu diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, terutama terkait ketebalan beton, pada Sabtu (06/12/25).
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp. 349.500.000 tersebut dikerjakan oleh CV. ANANDA PRATAMA. sebagai jasa konstruksi tahun anggaran 2025 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender.
Saat awak media di lokasi proyek melakukan pengukuran ketebalan rabat beton itu dengan meteran, dugaan ketebalan coran tidak sesuai spek yang harusnya ketebalannya 15 cm, namun kenayataannya hanya sekitar 10 cm hingga 12 sentimeter, yang menimbulkan tanda tanya besar terkait kualitas dan konsistensi pengerjaan.
Padahal, berdasarkan standar umum perkerasan kaku (rigid pavement), terutama untuk jalan dengan lalu lintas cukup padat, ketebalan beton ideal minimal 0,15 cm, tergantung fungsi dan beban kendaraan. Dengan ketebalan hanya 10 cm hingga 12 cm, jalan dinilai sangat rentan mengalami kerusakan dan memiliki umur pakai yang pendek.
Saat dikonfirmasi salah satu masyarakat setempat MS mengungkapkan, kekecewaannya terhadap kualitas pekerjaan serta lemahnya pengawasan dari pihak terkait," Menurut MS, pekerjaan ini dimulai dari bulan Oktober tetapi proyek ini ada sebulan mangkrak gak dikerjakan, ini juga baru saja selesai dikerjakan tadi subuh sekitar jam 4 pak, kalau pelaksana proyek namanya imat orang serang " Ujarnya.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, imat, selaku pelaksana proyek terkait dengan ketebalan yang tidak sesuai, namun wa media hanya dibaca saja tidak memberikan penjelasan apapun.
Ketebalan beton yang tidak sesuai RAB dapat menimbulkan kerusakan dini pada jalan. Pengurangan material dalam proyek APBD termasuk pelanggaran hukum dan dapat masuk ranah tindak pidana korupsi. Dinas teknis wajib melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek untuk mencegah potensi kerugian negara
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas DPUPR Kabupaten Serang dan pelaksana proyek CV. ANANDA PRATAMA. belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pelanggaran tersebut.
(Red/Tim).

0 Comments