KR 4 jenis mobil Box penghisap solar solar bersubsidi plat No Pol. BM 8025 LT yang diduga kebal Hukum, Tepat nya Di SPBU JL. Nangka gumulan, gumulan, kemiri, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, 57482.
Jawa Tengah, delikhukum.com — Tim media Telah menemukan Sebuah Mobil Box pengangkut solar bersubsidi, yang di duga ilegal tanpa ada nya surat Ijin Resmi dari Migas, Pada kamis 25/12/2025
Untuk melancarkan aksi nya mobil tersebut ia menggunakan dengan cara gunta - ganti Plat Nomor, guna untuk mengelabui, menghindari kecurigaan, hasil aksi nya yang didapat dalam perhari mecapai ratusan. Bahkan, mencapai ribuan liter sekali pembelian. dalam perhari nya, dugaan kuat para mafia solar bersubsidi sudah jelas bermain mata dengan para pihak management SPBU tersebut.
Dibenarkan salah satu sopir yang tidak mau disebutkan identitas nya mengakui, dirinya saat dikonfirmasi tim media mengatakan, bahwa saya hanya sebatas sopir saja pak, cuma kerja untuk lebih jelas nya silahkan Bapak coba kumunikasi saja atau kordinasi dengan Bos nya bernama pak Titis, "Papar nya keterangan Salah satu sopir kepada awak media (red)
Dengan melakukan perbuatan nya yang sudah menyalahi aturan ini sudah jelas merugikan uang negara, yang seharus nya solar yang subsidi itu diperuntukan untuk kebutuhan masyarakat baik dari Pertanian atau pun Nelayan & lain- lain sebagai nya.
Kami sebagai pegiat kontrol sosial liputan Nasional, meminta kepada aparatur penegak hukum khususnya di wilayah hukum ( wilkum) jawa tengah untuk segera ambil tindakan tegas dan segera di proses beri sanksi, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. bila mana terbukti ada nya penyalahgunaan Solar bersubsidi kami minta para jaringan mafia solar BBM siapa pun itu yang membekingi Dalam aksi nya tersebut kami minta secepat nya ditangkap, agar negara serta masyarakat tidak di rugikan oleh segelintir oknum yang memperkaya diri sendiri.
Untuk diketahui, para pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi dapat dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar.
Sampai berita ini di tayangkan kami akan terus mencoba mengklarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan namanya oleh sumber.
(Red /tim)


0 Comments