SERANG, delikhukum.com — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang memastikan akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan ketidaksesuaian data pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nurul Khoir, terutama terkait data Dapodik serta sarana dan prasarana lembaga tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Pendidikan Kesetaraan, Rio Simbara, yang menegaskan bahwa tanggung jawab penginputan data sepenuhnya berada pada lembaga pendidikan masing-masing, bukan pada dinas. Dinas hanya melakukan pemantauan melalui sistem dan mengawasi kesesuaian data yang masuk.
“Terkait penginputan data itu bukan kewenangan dinas. Semua itu ada di masing-masing sekolah atau lembaga. Dinas hanya melihat dan mengontrol saja melalui sistem. Sebenarnya tim Dapodik yang bisa mengecek secara detail, tetapi itu bukan kewenangan saya,” jelas Rio Simbara saat ditemui di kantornya, Senin (8/12/2025).
Sanksi Tegas hingga Pencabutan Izin Operasional
Rio menegaskan bahwa jika ditemukan ketidaksesuaian data, Dinas Pendidikan tidak akan ragu memberikan sanksi. Tingkatan sanksi dapat dimulai dari teguran administratif hingga pencabutan Izin Operasional (IZOP) PKBM.
“Akan tetapi kalau ada ketidaksesuaian, akan kita berikan sanksi tegas sampai pencabutan izin operasional,” ujarnya.
Isu Alamat PKBM yang Tidak Sesuai Juga Jadi Sorotan
Terkait polemik alamat PKBM Nurul Khoir yang diduga tidak sesuai dengan data yang diunggah, Rio menjelaskan bahwa pihak PKBM pernah mengajukan perpindahan alamat. Namun perubahan tersebut belum diproses hingga saat ini.
“Soal alamat itu memang pernah ada pengajuan perpindahan. Entah apa pertimbangannya, mungkin karena siswanya lebih banyak dari sana. Pengajuannya sudah kita follow up, tetapi memang belum ada perubahan,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pendidikan Nonformal, Dedi Marwadi, tidak dapat ditemui karena sedang mengikuti rapat internal.
PPWI : Diduga PKBM Tidak Mengantongi Izin Lengkap
Di tempat terpisah, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Abdul Kabir Albantani, menegaskan bahwa sebuah yayasan atau PKBM wajib memiliki persyaratan lengkap sebelum mendapatkan izin operasional dari Dinas Pendidikan.
Ia menyebutkan sejumlah persyaratan penting pendirian yayasan atau PKBM, antara lain:
Akta Notaris pendirian yayasan yang telah disahkan Kemenkumham
Surat domisili lembaga
Rekomendasi dari instansi terkait (Camat/Lurah dan Dinas Pendidikan)
Proposal teknis penyelenggaraan pendidikan
Dokumen legalitas pengurus
Bukti kepemilikan atau sewa tempat minimal 3 tahun
Termasuk dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
“Jika semua itu tidak ditempuh, maka kami menduga Yayasan atau PKBM Nurul Khoir tidak memiliki izin yang lengkap,” tegas Abdul Kabir.
PPWI Akan Surati Kemendikbudristek dan Siapkan Aksi Unjuk Rasa
Abdul Kabir menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat ke Kemendikbudristek untuk meminta pemeriksaan terhadap PKBM Nurul Khoir, baik dari sisi legalitas Izin Operasional maupun jumlah peserta didiknya.
Menurut PPWI, data jumlah peserta didik dan sarana prasarana PKBM tersebut diduga tidak sesuai dengan yang diunggah secara nasional.
“Jika surat kami nanti tidak mendapat respons, kami akan mengirimkan surat kembali sekaligus menyiapkan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang,” tegasnya.
(Red/Tim)

0 Comments