Subscribe Us

header ads

Diduga Proyek Siluman, Kegiatan Rabat Beton di Desa Tambiluk Terkesan Luput Dari Pengawasan


SERANG, delikhukum.com Proyek pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 155 meter di Kampung Pasir Waru, Desa Tambiluk, Kecamatan Petir Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam. Warga setempat menyebut proyek tersebut sebagai “proyek siluman” karena tidak ditemukan papan informasi kegiatan di lokasi pembangunan dan dikerjakan tak sesuai spesifikasi, diduga dalam pelaksanaannya bermasalah.


Pantauan awak media saat dilokasi menemukan sejumlah Kejanggalan, terlihat pengerjaan proyek pembangunan betonisasi tanpa agregat untuk lapisan dasar, seharusnya lantai dasar rabat beton menggunakan agregat.

 


Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi bukan sekadar nilai moral, melainkan prinsip hukum yang memiliki dasar yuridis. Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No. 12 Tahun 2021) menyebutkan bahwa pengadaan harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Transparansi di sini salah satunya diwujudkan melalui penyampaian informasi kepada publik, baik dalam dokumen daring maupun papan pengumuman fisik di lokasi proyek.

Plang proyek adalah sarana praktis untuk mewujudkan prinsip tersebut. Dalam praktiknya, plang proyek harus mencantumkan:

1. Nama paket kegiatan – agar publik tahu jenis dan tujuan proyeknya.

2. Lokasi pekerjaan – mencakup batas wilayah pengerjaan jalan.

3. Sumber dana dan tahun anggaran – termasuk APBN/APBD, DAK, Dana Desa, atau bantuan luar negeri.

4. Nilai kontrak – agar publik mengetahui besarnya dana publik yang digunakan.

5. Waktu pelaksanaan – mencakup tanggal mulai dan tanggal selesai proyek.

6. Nama penyedia jasa (kontraktor) – sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan.

7. Nama konsultan pengawas – pihak independen yang mengawasi kualitas dan progres kerja.

8. Nomor kontrak dan instansi pelaksana – termasuk nama KPA/PPK atau dinas teknis.

Temuan dilapangan sebagai berikut


•Tidak ada papan informasi proyek 

•Para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD)

•Lapisan dasar tidak ada agregat 

•Pemasangan begisting dibagian pinggir di ganjal dengan batu di duga ketika di PHO lolos.


Ditemui dilokasi Aris, pelaksana proyek dari Dinas PUPR kabupaten Serang, mengatakan keterkaitan papan informasi proyek (PIP) tidak ada ini pembangunan pemeliharaan, " untuk volume panjang 155 meter, lebar 4 meter dan tinggi 15 centimeter, ini proyek pemeliharaan tidak ada papan informasi proyek nya," ujarnya.


Bahkan, sejumlah pihak menduga proyek ini berpotensi mengarah pada indikasi korupsi, karena tidak transparan dan terkesan dikerjakan untuk mengejar keuntungan semata.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi mengenai proyek tersebut.


 (Red). 


Post a Comment

0 Comments