SERANG, delikhukum.com — Proyek pembangunan paving block di Kampung Sanding Sakola Rw. 001, Ds. Sanding, Kec. Petir, Kab. Serang, kembali menuai sorotan publik. diduga sarat kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Proyek yang dikelola Dinas Perkim Provinsi Banten tersebut tercatat memiliki nilai anggaran Rp189 juta dari APBD Provinsi Banten Tahun 2025 dan dikerjakan oleh CV. AHDIAT MANDIRI SUKSES dengan masa kerja 45 hari kalender. Namun di lapangan, sejumlah kejanggalan ditemukan,
Hasil investigasi tim media menunjukkan beberapa Kejanggalan terlihat paving blok patah tetap dipasang, renggang berongga dan kastin ada yang tidak digali, para pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD). Selain itu, upah borongan disebut hanya Rp18.000 per meter, Sabtu 6 Desember 2025.
Di lokasi, pelaksana proyek maupun konsultan pengawas juga tidak terlihat hadir. Salah satu pekerja yang enggan disebut namanya menyampaikan bahwa upah borongan disebut Rp 18.000 per meter," ujarnya
"Upahnya murah Kami dibayar borongan, per meter Rp 18.000. Dari awal kerja juga gak dikasih APD apa pun,” ungkapnya kepada wartawan.
Ketua RT setempat mengungkapkan saya hanya disuruh sama pak lurah untuk mencarikan yang mau kerja di proyek ini, " kalau pelaksana proyek namanya pak Eka tapi dia jarang datang kesini. Lebar 2 meter untuk volume panjangnya saya tidak tau soalnya waktu itu dari awal yang ngukur itu pak Nopi/ jakot, jadi saya kurang hapal kalau untuk jumlah panjang pekerjaan ini, " jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun konsultan pengawas belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran spesifikasi teknis dan penerapan K3 di lapangan.
(Red/Tim)


0 Comments