Subscribe Us

header ads

Diduga Langgar Aturan Negara, Proyek Paving Block di Desa Sukalaba Gunungsari Proyek Siluman dan Dikerjakan Asal Jadi

Serang, Banten – delikhukum.com

Proyek pembangunan paving blok di Desa Sukalaba Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten. Menuai sorotan tajam. Pasalnya proyek pekerjaan ini diduga kuat tidak memasang papan nama proyek. Selain itu, proyek tersebut juga diduga dikerjakan asal jadi, demi untuk meraup keuntungan pribadi.


Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, Ketidaktransparanan adalah indikasi adanya penyimpangan.


Dari hasil investigasi tim media Senin 22 Desember 25. Ditemukan berbagai kejanggalan dilokasi. Mulai dari tidak di sertai papan informasi proyek,dengan banyak hasil pekerjaan yang tidak rapi pemasangan paving blok asal asalan.Diduga dengan sengaja menyembunyikan informasi pemakaian anggaran terhadap masyarakat. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas proyek tersebut. 


Awak media mencoba konfirmasi Gufron, selaku sekretaris desa Sukalaba terkait anggaran biaya pekerjaan paving blok dari mana anggaran besar anggaran biaya dan berapa jumlahnya volume pekerjaan tersebut. Namun, Sekdes desa Sukalaba tidak menjawab pertanyaan dari wartawan. Meski sudah di konfirmasi melalui pesan WhatsApp.


Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Ketua DPD LBH Yabpeknas Provinsi Banten, Nurhamzah mengatakan," Pekerjaan proyek sumber dana dari pemerintah bila tidak memasang papan informasi merupakan pelanggaran hukum yang dapat mengarah ke sanksi administratif dan pidana, terutama jika dilakukan dengan sengaja untuk menyembunyikan penyimpangan. Pelanggaran ini melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik, undang-undang seperti UU Cipta Kerja dan UU Jasa Konstruksi, serta peraturan presiden terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Dan disini sudah jelas ada sanksi administratif dan sanksi pidana iya saja kalo ini proyek "siluman" tegasnya.


Dan kami meminta kepada inspektorat kabupaten Serang dan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) agar panggil pihak kepala desa dan bila pekerjaan Paving blok itu adalah anggaran dana desa maka wajib di berikan sanksi tegas," tutupnya.


Sampai berita ini di terbitkan pihak desa belum memberikan klarifikasi terkait temuan di lapangan. 


(Red/mijong)







Post a Comment

0 Comments