Subscribe Us

header ads

Diduga Alergi Terhadap Wartawan, Ketua Yayasan PKBM Assidiqiah Menghindar

SERANG, delikhukum.comPusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Assidiqiah yang beralamat di Jl. Raya Baros - Petir, Kp. Cipancur, Desa Sidamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, NPSN P9948586. Diduga alergi terhadap wartawan, pada Selasa (02/12/25).


Berdasarkan data yang dihimpun media delikhukum.com PKBM assidiqiah melaporkan jumlah peserta didik pada tahun ajaran 2025 - 2026 ini sebanyak 270 siswa dan mendapat Biaya Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp 464.600.000 dari kementerian pendidikan dan kebudayaan, melalui dinas pendidikan Kabupaten Serang.


Sesuai dengan Permendikdasmen Tahun Anggaran 2025 besaran dana BOP Kesetaraan persiswa untuk Paket A sebesar Rp.1.300.000, Paket B Rp.1.500.000 dan Pakert C sebesar Rp.1.800.000


Sementara itu, PKBM Assidiqiah tercatat memiliki siswa, terdaftar dalam sistem Dapodik milik Dindikbud Kabupaten Serang, di antaranya :


Paket A setara SD : 5 siswa

Paket B setara SMP : 63 siswa

Paket C setara SMA : 202 siswa


Saat awak media mengunjungi ke sekolah hendak menggali informasi terkait penggunaan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang akurat, berapa banyak jumlah murid dan guru pada PKBM tersebut, Ketua yayasan PKBM assidiqiah diduga enggan menemui dan mengabaikan tugas wartawan yang hadir untuk menjalankan kontrol sosial serta tugas jurnalistik.


Untuk mencegah terjadinya dugaan mark up data di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) wilayah Kabupaten Serang, langkah verifikasi penting dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran bantuan pendidikan masyarakat



Publik meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan memeriksa PKBM Assidiqiah serta pihak terkait di Dinas Pendidikan kabupaten Serang. Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan guna memastikan bahwa dana pendidikan digunakan sesuai peruntukannya dan demi kepentingan masyarakat.


Hingga saat ini, baik pengelola PKBM Assidiqiah maupun Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) Dindikbud kabupaten Serang belum memberikan tanggapan terkait dugaan permasalahan tersebut.



(Red/Tim) 

Post a Comment

0 Comments