Subscribe Us

header ads

DI DUGA PROYEK TIDAK TRANSPARAN PEMBANGUNAN PAVING BLOK DESA CIREUNDEU TANPA DI PASANG PAPAN NAMA INFORMASI


SERANG, delikhukum.comProyek pembangunan paving block di Kp. Cirendeu Lembur, RT 01/01 Desa Cireundeu Kecamatan Petir Kabupaten Serang, Banten, diduga tidak transparan, Pasalnya, proyek tersebut tidak disertai dengan papan informasi, yang menimbulkan dugaan, apakah dari anggaran dana desa atau Banprov itu tidak jelas tidak ada Papan Informasi di sekitar lokasi.


Pantauan dilokasi pada Selasa (16/12/2025), tidak ditemukan papan informasi proyek sebagai mana yang diwajibkan dalam undang-undang Masyarakat sekitar mempertanyakan ketiadaan informasi terkait sumber anggaran, besaran dana pelaksana kegiatan, serta waktu pengerjaan proyek tersebut.


Saat awak media konfirmasi salah satu pekerja jawaban papan informasi proyek belum dipasang sama TPK," ujar salah satu pekerja yang enggan disebut namanya.

Dirinya menambahkan terkait dengan upah pekerja, " upahnya diborong sebesar Rp 45.00.000, " ujarnya.


Ketentuan tersebut tercantum dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, serta diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden(Perpres) Nomer 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/jasa pemerintah dan peraturan Menteri pekerjaan umum nomor 12 tahun 2014.


Ketidak adanya papan informasi bukan hanya bentuk pelanggaran administratif, tetapi juga dapat menghambat partisipasi masyarakat dalam pengawasan jalannya proyek yang dibiayai dari anggaran publik.

Awak media mencoba mengunjungi kantor desa Cirendeu. Namun, sangat di sayangkan sekdes maupun  TPK tidak ada di kantor.

Upaya konfirmasi telah dilakukan. Namun hingga berita ini diturunkan, sekdes Cirendeu, M. Tarmizi, bungkam. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp pada 16 Desember 2025 terpantau terkirim dan terbaca, tetapi tidak dijawab. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Sartaman, TPK desa, Cirendeu yang tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.


Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Ketua DPD LBH Yabpeknas Provinsi Banten, Nurhamzah  mengatakan," Pekerjaan proyek sumber dana dari pemerintah bila tidak memasang papan informasi merupakan pelanggaran hukum yang dapat mengarah ke sanksi administratif dan pidana, terutama jika dilakukan dengan sengaja untuk menyembunyikan penyimpangan. Pelanggaran ini melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik, undang-undang seperti UU Cipta Kerja dan UU Jasa Konstruksi, serta peraturan presiden terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Dan disini sudah jelas ada sanksi administratif dan sanksi pidana iya saja kalo ini proyek "siluman" tegasnya.


Dan kami meminta kepada inspektorat kabupaten Serang dan dinas  pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) agar panggil pihak kepala desa dan bila pekerjaan Paving blok itu adalah anggaran dana desa maka wajib di berikan sanksi tegas tutupnya.


Dan sampai berita ini di terbitkan pihak desa belum bisa di temui untuk diminta keterangannya .


(Red/Misra) 

Post a Comment

0 Comments