Serang, delikhukum.com — Menindaklanjuti Dugaan Pungli Bantuan Sosial berupa PKH, BPNT, BLT Kesra sampai Bedah Rumah di Desa Panyaungan Jaya Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang Banten oleh Oknum Perangkat Desa setempat. Ormas BPPKB Banten didampingi Gabungan Wartawan Indonesia mendesak Pihak APH khususnya Kepolisian Resort (Polres) Serang agar mengusut persoalan tersebut sampai tuntas.
Desakan BPPKB Banten melalui surat Pelaporan resmi akan dilayangkan secepat mungkin kepada tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Serang, Rabu (31/12/2025).
Dedi Kelana Ketua BPPKB Banten DPAC Mancak bersama Heriadi Kadiv Inteligen dan Investigasi GWI Pusat menyatakan, bahwa tindakan tersebut wajib dilakukan sebagaimana Penegakan Supremasi Hukum yang berlaku dalam mengatasi masalah yang terjadi kepada Masyarakat.
"Tindakan Pungli sangat jelas dilarang dan diatur dalam undang-undang, Kami akan terus membantu dan mengawal Masyarakat yang terdzolimi selama ini akibat ulah Oknum yang tidak bertanggungjawab dan merugikan Negara," Kata Dedi Kelana.
Pada kesempatan iu, Heriadi juga menyampaikan bahwa dirinya bersama Tim telah berkoordinasi dengan Pihak Polres Serang agar melaporkan Dugaan tersebut kepada Tim Tipikor yang membidangi masalah tersebut.
"Tadi, kita sudah membahas masalah ini kepada Pihak Pores Serang, akan tetapi karena Tim Tipikor sedang ada agenda diluar, maka kami pelaporan ini sementara di tunda dan akan segera kita layangkan surat sesuai arahan Polres Serang sebagai Mitra Pers dan Ormas," Ujar Heriadi.
Heriadi berharap agar kasus tersebut dapat di usut dan di selidiki sebagaimana aturan hukum yang berlaku.
"Masalah ini juga sudah kita koordinasikan kepada Inspektorat Kabupaten Serang, agar segera mengaudit temuan dugaan Pungli yang terjadi di lingkungan Pemerintah Desa. Kami berharap Pemerintah dan APH dapat menyelesaikan masalah tersebut yang menimpa masyarakat serta merugikan Negara akibat Oknum," Tegasnya.
Sampai ditayangkan berita ini, Oknum Perangkat Desa enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi untuk di klarifikasi lebih lanjut.
(Tim GWI)

0 Comments