Cilegon, Banten| delikhukum.com —
Tim Kolaborasi PPKRI bersama BPPKB Banten serta GWI berhasil menemukan Jaringan Mafia Rokok Ilegal di Jalan Duyung RT 8 RW 9 Kelurahan Taman Sari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon Banten sebanyak Ratusan dus dengan berbagai Merek Rokok non Bea Cukai, Rabu (24/12/2025).
Sebelumnya, Tim mencurigai adanya kurir yang selama ini mengedarkan barang tersebut ke arah Lokasi. Kecurigaan pun membuahkan hasil dimana tim Kolaborasi yaitu Dedi Kelana Ketua BPPKB Banten DPAC Mancak bersama Ahmad kholid Wakil Ketua Ormas PPKRI Kota Cilegon serta Heriadi Kadiv Inteligen dan Investigasi GWI Pusat berhasil menyelidiki dan menemukan beberapa Barang Rokok Ilegal dengan berbagai jenis Merek. Diketahui tim, Barang sebanyak Ratusan Dus itu jika di nominal kan sebesar Milyaran Juta Rupiah milik WNA asal Cina bernama Anton.
"Setelah kita telusuri, Jaringan Mafia Rokon Ilegal yang sudah beredar di wilayah Cilegon ternyata bersarang di kawasan Kelurahan Taman Sari. Kita tidak akan tinggal diam dan akan terus mengungkap kasus yang telah merugikan Negara," Kata Dedi Kelana saat di Konfirmasi.
Jaringan Mafia Rokok Ilegal yang menyita banyak perhatian kini semakin meluas, pasalnya Peredaran rokok ilegal diduga di Backingi oleh Oknum Kepolisian baik Polsek Cibeber maupun Polres Kota Cilegon. Hal itu disampaikan Beni yang diketahui selaku Kordinator peredaran Rokok Ilegal dan juga Ormas TTKBI Banten .
"Kita sudah kasih uang Kordinasi ke Polsek Cibeber 2 Juta Rupiah dan Polres Cilegon 3 Juta Rupiah, kalau untuk Polda itu bukan urusan kita tapi urusan yang di atas," Terang Beni saat dikonfirmasi via Telp, Jum'at (26/12/2025).
Menyikapi hal ini, Ahmad Kholid menegaskan bahwa dirinya bersama tim akan segera menindaklanjuti perkara tersebut.
"Kita sudah temukan beberapa bukti dan Informasi mengenai Jaringan Mafia Rokok Ilegal ini, saya sendiri tidak akan tinggal diam dan akan mengungkap kasus ini apalagi kasus ini sudah banyak yang terlibat dalam hal Pembackingan dari segelintir Oknum," Ujarnya.
Pada kesempatan itu, Heriadi berharap agar kasus ini dapat di telusuri lebih dalam oleh pihak terkait baik Kementerian Bea Cukai maupun Kepolisian.
"Ini sudah terbukti melanggar Hukum, Kami berharap Pihak Bea Cukai dan Jajaran Polri dapat mengusut tuntas perihal ini, apalagi ada oknum Polisi yang membackup Jaringan Mafia Rokok Ilegal. Dan tugas kami hanya mengontrol dan mengawasi kegiatan yang melanggar hukum, apabila kasus ini tidak terungkap maka kami yang akan turun langsung menemui Presiden RI untuk menyelesaikan masalah ini," Kata Heriadi.
Peredaran rokok ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Cukai (UU No. 39 Tahun 2007), terutama Pasal 54, 55, dan 56, yang mengancam pelaku dengan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun hingga 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai, serta penyitaan barang ilegal, karena dianggap merugikan negara dan kesehatan masyarakat. Sanksi ini berlaku untuk produsen, pengedar, penjual, bahkan pembeli, dengan tujuan mencegah kerugian negara triliunan rupiah dan melindungi konsumen dari produk tanpa standar kesehatan.
Sampai ditayangkan berita ini, Tim masih menunggu informasi lebih lanjut dari Pihak Bea Cukai mengenai kerugian baik materil maupun Non Materil atas aksi ilegal tersebut.
(Tim GWI)



0 Comments