SERANG, delikhukum.com — Pembangunan Jalan Desa menggunakan perkerasan paving block di Kp Cimanik RT 013/003 Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, yang tertera dalam papan proyek nya menggunakan dana yang bersumber dari APBDes 2025, disorot aktivis Keluarga Masyarakat Serang, (KAMARANG) Ahmad Saepi.
Menurut Saepi, jika melihat jumlah Anggarannya terlalu mahal untuk biaya pekerjaan APBDes. Pasalnya dengan luas 70 M² biaya Rp.36.146.180,- dengan material paving block tebal 6 cm, Pasir abu batu yang digunakan sebagai basingland serta upah semuanya berbasis pekerjaan swakelola.
Berdasarkan standar harga satuan Desa, diduga hanya menghabiskan biaya tidak lebih dari Rp. 12 Jutaan, Terlebih dengan mutu material yang rijek patah terlihat dipasang fisik kualitas Paving Blok tidak memenuhi syarat standar, proyek pekerjaan menunjukkan bahwa mutu paving blok yang dipasang adalah mutu abal-abal tentunya harganya pun murah, pada Minggu (16/11/25).
Perhitungan Volume
Volume: P 70 X 1 L = 70 M²
Anggaran Rp 36.146.180÷70 = Rp 516.374
Saepi, membandingkan dengan pekerjaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, yang notabene dipihak ketigakan dengan luas 576 M² biayanya hanya sebesar Rp 189.530. juta dengan tebal Paving Block 8 cm, Abu Batu dan Agregat A pihak ketiga hanya diberi untung 10% oleh Dinas.
Menurutnya jika dikalkulasi pekerjaan jalan paving block Desa Tunjung Teja, tanpa Agregat A biayanya lebih mahal dengan Biaya Pekerjaan jalan lingkungan paving block Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan permukiman provinsi Banten tanpa Agregat A. Tetapi berbeda mutu. Diduga kuat mark up biaya pekerjaan.
”Kita bandingkan saja antara pekerjaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten yang notabene dipihakketigakan 576 M² biayanya hanya sebesar Rp 189.530,- juta dengan tebal paving block 8 cm, Abu Batu dan Agregat A pihak ketiga hanya diberi untung 10% oleh Dinas.
Menurutnya jika dikalkulasi pekerjaan jalan paving block Desa Tunjung Teja tanpa Agregat A biayanya lebih mahal dengan Biaya Pekerjaan jalan lingkungan paving block Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, tanpa Agregat A. Tetapi berbeda mutu, diduga kuat mark up biaya ini.” Tegas saepi.
Saepi berencana menyurati tim monev di Kecamatan Tunjung Teja dan Inspektorat Kabupaten Serang untuk melakukan Probity Audit atas dugaan mark up biaya pekerjaan tersebut.
”Dalam waktu dekat saya akan menyurati tim monev kecamatan Tunjung Teja, sekaligus memberikan tembusan kepada Inspektorat Kabupaten Serang, untuk melakukan Probity Audit atas Biaya pekerjaan ini. ” Pungkasnya.
Hingga berita di tayangkan, Endang Kepala Desa Tunjung Teja, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan keterangan resmi.
(Mijong)


0 Comments