Subscribe Us

header ads

Selisih Rp 17 jutaan, Penyaluran DD T.A 2023 Desa Lempuyang Dipertanyakan ?

SERANG, delikhukum.comSesuai dengan data yang diperoleh, pada tahun 2023 silam, Pemerintah Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, menerima Anggaran Dana Desa sebesar Rp 997.398.000 dari pemerintah pusat.


Untuk tahap penyaluran, desa dengan status desa berkembang melakukan penarikan anggaran dengan 3 tahap, dengan rincian tahap 1 sebesar Rp 446.819.400, tahap 2 sebesar Rp 299.219.400 dan tahap 3 sebesar Rp 251.359.200.


Dimana anggaran tersebut dianggarkan untuk penyaluran 12 item bidang untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.


Hanya saja, untuk jumlah total anggaran dari 12 item bidang penggunaan dana desa, jumlahnya tidak sesuai dengan ADD yang diterima pada tahun 2023 sebesar Rp 997.398.000. Dimana terdapat selisih atau adanya anggaran yang tidak digunakan sekitar Rp 17.626.447 dengan detail penyaluran Rp 979.771.553.


Ketika dikonfirmasi, Hasuri Kepala Desa Lempuyang menjelaskan bahwa dirinya akan berkoordinasi dulu dengan pihak Bendahara dan Sekdes.


"Nanti sore sekitar pukul 17.00 kita ketemu," kata Kades, Selasa (11/11/2025).


Menanggapi hal tersebut, Aerul dari Aktivis KP3B akan melakukan pengecekan satu persatu perihal penggunaan anggaran yang sudah digunakan oleh pihak Desa Lempuyang, "Apabila terbukti adanya selisih antara penerimaan dan penggunaan, akan saya laporkan permasalahan ini kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang, agar dilakukan audit menyeluruh," Tegasnya.


Sementara diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pasal 3 menjelaskan bahwa Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50juta dan paling banyak Rp.1milyar.


Sampai ditayangkan berita ini, Tim Media masih mencoba untuk mengkonfirmasi lebih lanjut kepada Pihak Pemerintah Desa dan Pihak Kecamatan Tanara serta Pihak terkait.

(Red/Tim)

Post a Comment

0 Comments