Subscribe Us

header ads

Proyek Paving Block di Desa Cirangkong, Tanpa Papan Proyek, Langgar Aturan Keterbukaan Informasi Publik

SERANG, delikhukum.comProyek pemasangan paving block di kampung Pasir Gintung RT 15/01 Desa Cirangkong Kecamatan Petir Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan warga. Diduga Proyek yang menggunakan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten  ini diduga tidak memasang papan nama proyek, melanggar sejumlah aturan yang berlaku.


Hasil pantauan awak media di lapangan, proyek yang dikerjakan pada Sabtu (22/11/2025) tersebut tidak mencantumkan papan informasi proyek, sehingga publik tidak mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, maupun jangka waktu pekerjaan. Padahal, hal itu wajib dipublikasikan agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pembangunan, banyak hasil pekerjaan yang tidak rapi. Beberapa paving yang pecah tetap dipasang, menimbulkan kesan bahwa pekerjaan dilakukan tanpa memperhatikan kualitas dan standar konstruksi yang seharusnya.


Saat dikonfirmasi Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa papan informasi proyek tidak ada dan pekerjaan ini baru kemarin dikerjakan, " papan informasi proyek gak ada pak, baru kemarin dikerjakan proyek ini, kami disuruh kerja aja sama pak kades. Upahnya juga kami belum tau berapa jumlah nominal yang akan kami terima nanti, " Ucapnya 


Ketiadaan papan nama proyek ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini juga bertentangan dengan semangat transparansi yang seharusnya diterapkan pada setiap pekerjaan umum.


Praktik seperti ini juga berpotensi melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang menegaskan bahwa setiap pelaksana konstruksi bertanggung jawab penuh atas keselamatan tenaga kerjanya.


Proyek paving block di Desa Cirangkong ini menjadi bukti nyata bahwa transparansi dan keselamatan kerja masih sering diabaikan, sementara anggaran publik tetap mengalir tanpa pengawasan ketat.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas proyek maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) dari dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi.


(Mijong) 

Post a Comment

0 Comments