Serang - Banten, delikhukum.com — Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Sosial (Kesra) di Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, kembali menuai sorotan. Sejumlah warga menilai distribusi bantuan tersebut tidak tepat sasaran karena terdapat warga yang telah meninggal dunia, warga dengan kondisi ekonomi relatif baik, hingga penerima dari luar desa yang diduga ikut menikmati bantuan tersebut. Temuan ini mencuat pada penyaluran bantuan yang berlangsung Sabtu (29/11/2025).
Warga menduga ada kelalaian aparatur desa dalam melakukan pembaruan data penerima manfaat, terutama terkait perpindahan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Siap Ensitas Nasional (DTSEN). Sejumlah warga menilai pendataan tidak dilakukan secara maksimal sehingga banyak masyarakat dengan kondisi memprihatinkan justru tidak tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Warga dari Luar Desa Diduga Ikut Menerima Bantuan
Kecurigaan makin menguat setelah adanya informasi bahwa penerima BLT Kesra tidak hanya berasal dari Desa Sindangheula. Beberapa warga dari luar desa dikabarkan ikut menerima dan mencairkan bantuan di wilayah tersebut.
Sejumlah warga menilai peristiwa ini mengindikasikan adanya dugaan “main mata” antara oknum perangkat desa dengan penerima manfaat, sehingga penyaluran bantuan tidak sesuai aturan dan prinsip keadilan sosial.
Respons Aparat Desa: “Data dari Pusat, Desa hanya menjalankan”
Yusuf, perangkat desa yang membidangi Program Keluarga Harapan (PKH) dan BLT, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sebagian penerima manfaat yang sudah meninggal masih tercantum dalam satu kartu keluarga, sehingga bantuan bisa diurus ahli waris.
Ia menegaskan bahwa pihak desa tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengubah data penerima karena daftar penerima BLT Kesra bersumber dari pemerintah pusat.
“Kalau ada penerima manfaat yang sudah meninggal tapi masih tercantum dalam satu KK, itu masih bisa diurus ahli warisnya. Data penerima ini sudah ada sejak masa Covid-19. Desa tidak selalu tahu apakah warga sudah meninggal atau belum. Dan kalau ada yang kondisi ekonominya bagus tapi dapat bantuan, datanya dari Pusdatin. Kalau barcode sudah keluar, kami hanya menjalankan,” ujar Yusuf.
Ia menambahkan bahwa masa perbaikan data dan periode sanggahan baru dibuka mulai 1 Desember, sehingga warga diminta melapor pada waktu tersebut bila menemukan ketidaktepatan data.
TKSK Pabuaran: “BLT Kesra bersifat temporer, data dikirim dari pusat”
Ketua TKSK Kecamatan Pabuaran, Arip Candra, juga menegaskan bahwa pengolahan data bukan berada di tingkat desa maupun kecamatan. Menurutnya, desa dan pendamping hanya menyediakan lokasi pelaksanaan pencairan, sementara data penerima ditentukan oleh pusat.
“Data ini berasal dari Pusdatin. Kami, PT Pos, pendamping kecamatan, dan desa hanya menyediakan tempat. BLT Kesra ini sifatnya temporer dan tidak berkelanjutan. Pemerintah mungkin bertujuan menjaga stabilitas ekonomi. Untuk PKH dan BPNT saya sangat setuju bila rumah penerima ditempeli stiker keluarga miskin, tapi untuk BLT Kesra strukturnya berbeda,” jelasnya.
Arip menegaskan bahwa bila ditemukan adanya pungutan liar atau pemotongan bantuan, pihaknya tidak akan segan mendorong penindakan hukum.
PT Pos: Tidak Ada Pungutan, Warga Diminta Laporkan Jika Temukan Pungli
Sementara itu, Diki selaku Korlap PT Pos wilayah Kecamatan Pabuaran, menegaskan bahwa pihaknya selalu mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan pungutan apa pun kepada pihak mana pun.
“Sebelum penyaluran, kami sudah memasang spanduk dan mengimbau bahwa BLT Kesra tidak dipungut biaya sepeser pun. Jika ada pemotongan atau pungli, silakan laporkan kepada pihak berwenang,” ujar Diki.
Ia menyebutkan bahwa batas penyaluran semula ditetapkan hingga 30 November, namun karena adanya tambahan penerima atau faktor teknis lainnya, masa penyaluran kemungkinan diperpanjang.
“Masa penyalurannya 15 hari sejak Sistem Informasi (SI) keluar,” tambahnya.
Pengawasan Diharapkan Lebih Ketat
Sejumlah tokoh masyarakat berharap penyaluran BLT Kesra di Desa Sindangheula dievaluasi menyeluruh untuk memastikan hanya warga yang benar-benar memenuhi kriteria kemiskinan yang mendapatkan bantuan. Mereka juga meminta agar perangkat desa lebih aktif melakukan verifikasi lapangan, terutama bagi warga miskin ekstrem yang selama ini tidak tersentuh bantuan.
Kasus ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat serta dinas terkait di tingkat kabupaten agar proses pendataan dan penyaluran bantuan sosial ke depan lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
(Red*)

0 Comments