SERANG, delikhukum.com — Pekerjaan peningkatan jalan rabat beton di Desa Sanding, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melalui Bidang Bina Marga, menuai sorotan Publik. Pasalnya, proyek yang sedang dikerjakan beberapa hari tersebut sudah mengalami keretakan dan diduga memiliki ketebalan beton dan agregat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Tim media yang meninjau langsung ke lokasi menemukan sejumlah kejanggalan, Terlihat para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Mereka bekerja tanpa pengawasan ketat, ketebalan beton hanya 10 sentimeter padahal harusnya 15 centimeter. Untuk agregat juga bercampur dengan Tanah, pemadatan nya pun pake abu batu diduga tidak sesuai setandar.
Proyek ini dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang tahun anggaran 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Tirtalaya Bangunan Konstruksi dengan nilai kontrak sebesar Rp 349.650.000,- dan diawasi oleh PT. Setara Inovasi Rekayasa sebagai konsultan pengawas.
Ketika Tim media mencoba konfirmasi kepada pelaku pelaksana yang ada di lapangan terkait agregat pemadatan dan ketebalan beton yang tidak sesuai spesifikasi.
"Kalau untuk pemadatan nya sebenernya tidak ada agregat di kontrakannya hanya pake kepling untuk tengahnya dan ketinggian 15 centimeter dan lebar 3 meter," dalilnya, Pada Kamis (06/11/25).
Ketika Tim media mencoba mengukur ketebalan beton hanya ada 10 centi dan pinggirnya tidak dikasih pemadatan, padahal Lapisan ini merupakan fondasi vital yang menopang seluruh struktur jalan dan berkontribusi signifikan terhadap kekuatan serta ketahanan infrastruktur.
Adapun kontrak kerja dimulai pada 27 Agustus 2025 dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender. Namun, kondisi dilapangan yang menunjukkan hasil pekerjaan tidak maksimal memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dari pihak terkait, baik dari konsultan maupun pihak DPUPR kabupaten Serang.
Masyarakat sekitar berharap agar pihak dinas segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mutu pekerjaan tersebut. Mereka menilai proyek yang bersumber dari uang rakyat seharusnya dikerjakan secara profesional dan sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun DPUPR Kabupaten Serang belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan di lapangan tersebut.
(Asep)


0 Comments