SERANG, delikhukum.com — Proyek pembangunan betonisasi manual yang bersumber dari anggaran APBDes DD tahun 2025, senilai Rp 57.610.100,-berlokasi di kampung Pandangan RT 06/001 Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. Diduga mark up anggaran.
Saepi, mengungkapkan bahwa pembangunan jalan Rabat Beton tersebut sarat akan korupsi dan merugikan keuangan Desa Penggalang. Ia menghitung bahwa biaya per meter jalan Rabat Beton dengan Panjang 200 lebar 1,2 dan tinggi 0,1 meter mencapai Rp 2.400.420,- juta, yang dianggap sangat tinggi dan tidak wajar.
“Saya meyakini Kades Penggalang mengkorupsi Anggaran dengan Modus adanya Mark Up Dana yang amat Pantastis,” ungkap saepi. Pada Rabu (05/11/2025)
Perhitungan Volume sesuai dengan papan informasi proyek :
Volume : 200x 1,2 x 0,1 = 24 M³
Anggaran : 57.610.100 ÷ 24 M³ = Rp. 2.400.420,-
Saepi, juga mempertanyakan kualitas dan kuantitas pembangunan jalan Rabat Beton tersebut. Beberapa jalan Rabat Beton yang sudah dikerjakan dilaporkan sudah mengalami kerusakan, yang menunjukkan bahwa ketebalan dan mutu bangunan tidak sesuai standar.
Awak media mencoba konfirmasi kepala desa penggalang Heri, melalui WhatsApp terkait dengan pekerjaan yang diduga telah terjadi pemahalan harga dalam pembuatan RAB. Heri selaku Kades Penggalang, memilih bungkam tidak mau memberikan komentar dan terkesan menutup-nutupi kegiatan ini untuk di ketahui publik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Warga mendesak inspektorat kabupaten Serang segera untuk mengaudit menyeluruh terhadap proyek tersebut, demi memastikan bahwa Dana Desa Penggalang benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat dan tidak diselewengkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Desa maupun Kecamatan.
(Pudin)

0 Comments