KOTA SERANG, delikhukum.com — Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Insan Utama Mandiri, NPSN: P2965824, Yang berlokasi di Kp. Kebon Kepuh RT. 01/06, Kelurahan Sawah Luhur Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, diduga enggan memberikan keterangan kepada awak media saat dikonfirmasi terkait Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan,
Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada kepala sekolah PKBM insan utama mandiri diri enggan memberikan keterangan kepada wartawan, Padahal, berdasarkan data yang yang diperoleh, kegiatan belajar mengajar (KBM) di lembaga tersebut mendapatkan bantuan operasional Pendidikan (BOP) sangat fantastis besar.
Sementara itu, PKBM insan utama mandiri, tercatat memiliki siswa, terdaftar dalam sistem Dapodik milik Dindikbud Kota Serang, di antaranya :
Paket A : 35 (siswa)
Paket B : 138 (siswa)
Paket C : 237 (siswa)
Dana BOP Kesetaraan Digunakan Untuk Mendukung Biaya Operasional Satuan Pendidikan Kesetaraan dan Harus Dikelola Secara Transparan, Besaran dana BOP PKBM (Pendidikan Kesetaraan) untuk tahun 2025 adalah
BOP Paket A (Setara SD): Rp1.300.000 per peserta didik per tahun.
BOP Paket B (Setara SMP): Rp1.500.000 per peserta didik per tahun.
BOP Paket C (Setara SMA): Rp1.800.000 per peserta didik per tahun.
Saat awak media menanyakan jumlah murid paket kesetaraan ada berapa jumlahnya kepala sekolah PKBM insan utama mandiri mengatakan bahwa.
"Oh Untuk berkaitan data, mohon maaf pa saya tidak punya kewenangan untuk hal itu, Mengenai data bukan kerjaan saya pa, Jadi saya tidak terlalu tau terkait data.Mohon maaf pa sebelumnya,Hanya ingin tau, terkait data tersebut untuk apa yah, dalihnya, pada pada Kamis (27/11/2025).
Ketika awak media membalas chat kepsek PKBM insan utama mandiri, untuk penentuan besaran (BOP) biasanya dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang terdaftar pak. Dirinya tidak merespon seakan enggan memberikan keterangan kepada wartawan.
Sikap tertutup ini menimbulkan dugaan adanya ketertutupan dalam pengelolaan dana bantuan BOP Kesetaraan tersebut. Fenomena seperti ini sangat disayangkan, mengingat pers memiliki fungsi sebagai pilar keempat demokrasi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik.
Sikap tidak kooperatif Kepala PKBM insan utama mandiri, terhadap wartawan justru menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat. Sejumlah warga bahkan menduga adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, hingga muncul istilah “PKBM siluman” — yakni lembaga yang hanya aktif ketika proses pencairan dana berlangsung.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala PKBM insan utama mandiri, belum memberikan klarifikasi atas berbagai persoalan yang muncul. Sementara itu, publik berhak informasi yang transparan mengenai dana dan program pendidikan kesetaraan yang menyangkut ribuan peserta didik di wilayah ini.
(Muhamad)

0 Comments