SERANG, delikhukum.com — Tindak lanjut Perkara dugaan Korupsi Dana Desa Kramatwatu Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Banten pada tahun anggaran 2022 sampai 2024, kini masuk ke tahap laporan Inspektorat Serang, Rabu (12/11/2025). Apriyadi atau biasa disapa Alex selaku Kordinator Lapangan (Korlap) Ormas Bela Negara mewakili Pimpinannya, di dampingi Heriadi Kepala Divisi Inteligen dan Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) secara resmi melaporkan dugaan tersebut yang dinilai telah merugikan keuangan Negara.
"Kami serahkan semuanya kepada Inspektorat Kabupaten Serang dimana Inspektorat ialah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam tupoksinya. Kami tidak akan tinggal diam jika ada Oknum Pemerintah yang merusak citra dalam melayani masyarakat. Dan kami berpesan agar Pemerintah Desa maupun lainnya tidak anti kritik dalam segala hal, karena ini menyangkut hak kami dalam melakukan kontrol sosial," ujar Alex.
Sebelumnya, diberitakan oleh Media Republika serta beberapa media lainnya, dimana tim telah menemukan beberapa kejanggalan mengenai penyerapan Anggaran Dana Desa yang diduga dimanipulasi oleh Oknum Pemerintah Desa Kramatwatu.
Laporan yang diterima oleh Imroni selaku Inspektur Pembantu (IRBAN) IV telah memenuhi unsur dan akan segera di evaluasi. Usai dikaji lebih dalam, tim nya akan memanggil Kepala Desa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami terima Laporannya, dan kami harap agar kawan kawan dapat menunggu hasilnya setelah kami memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Pemerintah Desa yang di laporkan," kata Imroni.
Dikesempatan yang sama, Heriadi menegaskan akan mengawal kasus dugaan tersebut agar lebih transparan dan akuntabel.
"Apapun yang dilakukan oleh Inspektorat kami selalu mendukung penuh dan akan kami kawal sampai tuntas," tegas Heriadi.
(Tim)


0 Comments