Subscribe Us

header ads

Diduga Proyek "Siluman" Pekerjaan Renovasi SDN Jambu Tanpa Papan Informasi Proyek, Dinas Pendidikan Kab. Serang Terkesan Tutup Mata

SERANG, delikhukum.comPembangunan renovasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jambu, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diduga Proyek Siluman tanpa kejelasan informasi resmi terkait pelaksana maupun sumber anggaran, hal ini. kini menjadi perhatian di kalangan masyarakat, dan menduga dinas pendidikan Kabupaten Serang terkesan tutup mata.



Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, kegiatan pembangunan di sekolah tersebut sudah berlangsung beberapa hari terakhir, meski papan informasi proyek (PIP) belum terpasang sebagaimana mestinya. Padahal, sesuai ketentuan, setiap proyek yang menggunakan dana pemerintah wajib memasang papan informasi agar publik dapat mengetahui sumber dana, nilai anggaran, serta waktu pelaksanaan.


Saat dikonfirmasi Asep Awaludin, kepala sekolah SDN Jambu, mengatakan bahwa tidak ada pemberitahuan terkait pekerjaan itu dan tidak tau menau.


“Kami pihak sekolah tidak pernah menerima pemberitahuan atau konfirmasi apa pun terkait proyek ini,” ungkap Kepala Sekolah SDN Jambu, Asep Awaludin, saat dikonfirmasi Kamis (13/11/2025).


Asep menambahkan, pihaknya juga belum mengetahui siapa pelaksana proyek renovasi tersebut. “Kami tidak tahu siapa pelaksananya, dan tidak ada komunikasi resmi sebelumnya,” ujarnya.


Sementara itu, salah satu pekerja di lokasi yang mengaku bernama Jamhari menyebutkan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari pihak pelaksana. “Kami hanya kerja sesuai perintah. Soal papan informasi proyek, kami tidak tahu, Pak,” ujarnya singkat.


Dari keterangan beberapa pekerja lainnya, disebutkan bahwa proyek tersebut dilaksanakan oleh seseorang bernama Yopi. Namun, ketika awak media mencoba menghubungi Yopi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek renovasi SDN Jambu. Tanpa adanya papan informasi publik, masyarakat tidak dapat mengetahui nilai anggaran, sumber dana, maupun durasi pekerjaan, padahal hal itu merupakan bentuk keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.


Menurut ketentuan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta peraturan turunannya, setiap pekerjaan konstruksi yang menggunakan dana APBN atau APBD wajib menampilkan papan proyek di lokasi kegiatan. Tujuannya agar masyarakat dapat turut mengawasi pelaksanaan proyek dan mencegah potensi penyimpangan.


Hingga kini, pihak sekolah maupun komite sekolah juga mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai pelaksanaan proyek tersebut. “Kami saja tidak tahu kalau sekolah sedang dibangun, karena tidak ada pemberitahuan,” kata salah satu anggota komite yang enggan disebutkan namanya.


Ketiadaan papan proyek dan kurangnya komunikasi antara pihak pelaksana, sekolah, dan masyarakat menjadi sinyal lemahnya transparansi dalam pengelolaan proyek yang seharusnya terbuka bagi publik.


Masyarakat berharap kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Serang segera mengambil langkah tegas agar proyek rehab SD Negeri Jambu benar-benar berjalan sesuai aturan, transparan, akuntabel, demi kualitas pendidikan yang lebih baik di Serang.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, khususnya bidang Sekolah Dasar, mengenai temuan di lapangan.


(Mijong) 

Post a Comment

0 Comments