Subscribe Us

header ads

Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekokah Dasar Negeri Paleuh menuai Sorotan Tajam.


SERANG, delikhukum.comPasalnya penyaluran PIP Jalur Aspirasi Tahun 2025 di SDN Paleuh, Kp, Sindangheula, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten. diduga Tidak tepat Sasaran dan ada Pemotongan, bahkan ada anak seorang tenaga Pendidik (Guru) di Sekolah tersebut mendapatkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), Sedangkan kalau melihat kondisi Per ekonomiannya bisa di kategorikan, orang Mampuh, karena terlihat dari Rumah tinggalnya saja Bertingkat dan mewah.


Menurut keterangan salah satu orang tua Siswa yang enggan di Sebutkan namanya ia menjelaskan," kalau pada tahap pertama itu hampir semua di minta Sebesar 50 Rb.


Yang pertama cair tuh pa itu pada di mintain semua, karena dikumpulin dulu tuh ibu-ibunya barusan di berikan penjelasan kalau anak kami mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), terus kami di suruh ke Bank ambil, kalau yang SK Pemberian mah, karena uang nya sudah masuk ke Rekening masing-masing.


"Tapi waktu itu tidak semua bisa cair pak, karena kalau yang baru dapat, itu kalau tidak salah mah mereka itu menunggu hampir satu bulan lebih kayaknya mah, terus banyak lagi yang dapatnya itu, hampir 150 lebih itu yang dapat," jelasnya.


Kami selaku media akan berkolisi dengan LSM dan Ormas, untuk malukan pelaporan terhadap Oknum Guru atau Kepala Sekokah yang diduga melakukan Pungli atau Maladmistrasi, dan kalau memang benar adanya kami meminta kepada APH dan Inspektorat untuk segera memanggil Oknum Guru dan Kepala Sekokah Untuk di mintai Keterangan, jika terbukti berikan sangsi yang tegas sesuai undang-undang yang berlaku di Negara ini.


Kategori Siswa Penerima PIP mencakup peserta didik dengan kondisi tertentu, antara lain:


•Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).


•Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta siswa dengan kondisi khusus seperti:


•Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).


•Anak dari keluarga yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).


•Siswa yang berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu, baik yang tinggal di sekolah maupun di panti sosial atau panti asuhan.

•Anak yang terdampak bencana alam.



•Siswa yang sempat putus sekolah (drop out) dan diharapkan bisa kembali bersekolah.


•Anak yang mengalami disabilitas fisik, menjadi korban musibah, atau berasal dari keluarga yang orang tuanya terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).


•Siswa yang memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal dalam satu rumah.


Samapi berita ini diterbitkan pihak Sekolah belum di Konfirmasi. 


(Red/Team)



Post a Comment

0 Comments