Subscribe Us

header ads

Miris Proyek Rp 13 Miliar Lebih Pembagunan Gedung Unit Sekolah Baru SMAN 9 Kota Serang. Diduga Pekerja Tanpa APD

Kota Serang, delikhukum.com Pembangunan Unit Sekolah Baru SMAN 9 Kota Serang. Yang berlokasi di Jl. Raya Babakan, Gelam, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. diduga mengabaikan aspek keselamatan kerja.


Pantauan beberapa awak media di lokasi proyek Kamis (16/10/2025), terlihat beberapa pekerja berada di ketinggian tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi, safety harness, dan sepatu pelindung, Padahal para pekerja seharusnya mendapatkan peralatan-peralatan pelindung diri disaat mereka bekerja.


Proyek tersebut dituangkan dalam papan informasi yang dikerjakan oleh CV. NABIEL PUTRA. dengan Konsultan Pengawasan PT. Sertima Rekayasa Engineering menggunakan anggaran sebesar Rp. 13.345.085.000,00. (Tiga Belas Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Enam Juta Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah), Sumber dana APBD Provinsi Banten. Tahun Anggaran 2025.  


Saat dikonfirmasi terkait para pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD), salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan dirinya sudah beberapa kali menegur kepada pelaksana proyek CV. Nabiel Putra. Agar para pekerja dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD).


" kami sudah beberapa kali mengajukan agar pihak pelaksana proyek melengkapi pekerja dengan alat pelindung diri APD, tetapi sampai saat ini juga belum ada APD itu.


Ia juga menambahkan, misalnya pekerja ada yang kecelakaan untuk pertolongan pertama pada Direksi keett juga tidak ada seperti obat obatan seharusnya itu kewajiban dari pihak pelaksana proyek untuk melindungi pekerja dari cedera atau penyakit, "ujarnya.


Padahal, penggunaan kewajiban APD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.


Pasal 12 UU No. 1 Tahun 1970 secara tegas mewajibkan pengusaha menyediakan APD dan memastikan pekerja menggunakannya.


Selain itu, Pasal 15 huruf c UU No. 1 Tahun 1970 menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dikenakan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000 (ketentuan sanksi nominal mengacu pada aturan lama, namun dapat diperkuat melalui penerapan pasal lain dalam KUHP atau peraturan ketenagakerjaan yang lebih baru).


Dalam konteks proyek pemerintah, kelalaian kontraktor juga berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan pentingnya standar K3 dalam setiap pekerjaan konstruksi. Pelanggaran dapat berakhir pada pemutusan kontrak, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), hingga tuntutan ganti rugi.


Prosedur pengabaian K3 tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa pekerja. Dalam foto yang terekam, pekerja terlihat berada di atas struktur Ketinggian dengan posisi rawan jatuh tanpa pengaman.


Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan pelaksana dan pengawas proyek dalam menegakkan prinsip “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja” yang bahkan tercantum jelas di papan proyek.


Sampai berita ini di terbitkan Pihak pelaksana kegiatan dan konsultan Pengawas belum memberikan klarifikasi. 


(Red/Team).


 

Post a Comment

0 Comments