SERANG, delikhukum.com — Proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di tahun ini, pada Bidang Pendidikan Khusus (SKh) berlokasi di Desa Cisaat, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. disorot tajam oleh publik akibat lemahnya pengawasan di lapangan, mengungkap fakta bahwa kegiatan dengan nilai kontrak mencapai Rp. 3 miliar lebih ini tampak berjalan tanpa kendali pengawasan yang memadai dari konsultan maupun pihak pelaksana.
Pembangunan USB SKH O1 Kab.Serang tersebut bersumber dari dana APBD PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2025, Kegiatan Pengelolaan Pendidikan khusus, Paket pekerjaan : Pembangunan USB SKH Negeri 01 Kab.Serang.No kontrak : OOO.3.2.0.5/02,0045/Dindikbud/2025, tanggal Kontrak 16 September 2025, Pelaksana CV. Alfiristi Berkah, Konsultan Pengawas PT. Arthama Engeneering Consultan, Nilai Kontrak Rp.3.279.707.322,- Waktu pelaksanaan 100 hari kalender.
Dalam pembagunan tersebut awak media menemukan kejanggalan sebagai berikut.
•Material semen menggunakan mer rajawali dengan komposisi 40 kg yang diduga tidak sesuai rencana anggaran kerja
•Besi yang digunakan dengan ukuran tidak sesuai spesifikasi dan banci
•Para pekerja terlihat tanpa alat pelindung diri (APD) lengkap seperti helm proyek, sepatu safety, dan rompi keselamatan.
•Baja ringan yang digunakan tidak sesuai spesifikasi bahkan lentur seperti karet ,diduga tidak sesuai ukuran 0,75
•Minimnya pengawasan baik dari pelaksana kontraktor CV. Alfiristi Berkah dan konsultan pengawasan
Dilokasi yang sama awak media mencoba konfirmasi salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, Untuk pelaksana saya tidak tahu kang, kalau mandor pak Supri, untuk upah sendiri saya pribadi harian, nggak tahu kalau yang lainnya," info nya ada yang borongan juga kadang sampai malam rakit besi, untuk semen kita gunakan tigaroda dan rajawali, kalu ukuran besi tidak tahu,terkait APD ada kang cuma kalau dipakai gerah dan panas kang," Ucapnya.
Saat dikonfirmasi awak media yang bernama Sidik, selaku pelaksana kontraktor CV. Alfaristi Berkah melalui WhatsApp terkait pekerjaan yang di duga tidak sesuai spek, Sidik memilih bungkam diduga tidak mau memberikan komentar dan terkesan menutup-nutupi jalannya kegiatan ini untuk di ketahui publik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek pemerintah yang bersumber dari anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Sorotan Publik : Proyek Pemerintah Jangan Asal Jadi
Proyek pendidikan seharusnya menjadi contoh akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Minimnya pengawasan dan lemahnya penerapan aturan ketenagakerjaan justru membuka peluang terjadinya praktik asal jadi yang dapat berujung pada kerugian negara dan membahayakan keselamatan kerja.
Publik berharap Dinas Pendidikan Provinsi Banten segera turun melakukan evaluasi teknis dan audit lapangan, memastikan kualitas pekerjaan sesuai kontrak, serta menindak tegas pihak-pihak yang lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan tenaga kerja. (Tim)

0 Comments