Serang, delikhukum.com – Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN GADARAHA - KEC. CURUG, kini menuai sorotan tajam di mata Publik Pasalnya, CV. Global Banten Kontruksi, selaku pelaksana kegiatan, diduga mengabaikan aspek fundamental dalam pekerjaan konstruksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pembangunan ruang kelas baru SDN GADARAHA, Kecamatan Curug yang bersumber dari Dana APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2025, No kontrak :642/20/SPK/RKB-SDN GADARAHA 2025, Tggl Kontrak: 21 Agustus 2025, Nilai Kontrak: Rp.269.220.000, Waktu Pelaksanaan: 90 Hari Kalender, Pelaksana CV. Global Banten Kontruksi, Konsultan Pengawas PT. Ardiyan Cipta Mandiri
Pantauan awak media di lokasi pada Kamis, 18 September 2025, menemukan fakta mencengangkan. Para pekerja terlihat tampak bekerja tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) helm, rompi, sarung tangan dan sepatu boot standar proyek. Pemandangan ini tidak hanya mencoreng profesionalisme kontraktor, akan tetapi juga sangat membahayakan nyawa para pekerja.
Ditempat yang sama awak media mencoba konfirmasi salah satu pekerja yang tidak menyebutkan namanya dan mengatakan, Kita pekerja dibayar harian kang Rp. 150 RB untuk tukang dan Rp. 120 RB kenek ,Alat pelindung diri seperti helm,rompi,kaos tangan dan sepatu boot ada kang,cuma kita pakai ribet dan panas," Dalihnya
Selain itu terdapat dugaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, yaitu semen yang digunakan merek semen merdeka
Terkait semen kita pakai semen merk merdeka sesuai arahan kang, dan kita pekerja juga dari Rangkas bitung kang dan pelaksananya Pak Arif juga dari Rangkas bitung kang," imbuhnya.
Awak media mencoba Konfirmasi Arif selaku pelaksana dari CV.Global Banten Kontruksi Via Whatapps untuk konfirmasi terkait pekerjaan tersebut, Namun Arif selaku pelaksana kontraktor tidak membalas, seakan-akan mengabaikan awak media dan terkesan Alergi terhadap wartawan.
Masyarakat berharap dan pihak Dinas Pendidikan Kota Serang untuk segera bertindak, dalam hal ini seharusnya Pemkot Serang tidak tinggal diam dan segera ambil sikap tegas menindak bila benar terjadi pelanggaran, sebab nyawa pekerja itu bukan tumbal proyek. APD bukan formalitas. Ini soal kemanusiaan dan keselamatan serta aturan yang sudah di wajibkan sesuai dalam undang undang (K3)
(Tim)


0 Comments