Subscribe Us

header ads

YAYASAN MTs RIYADAL ASH SHOLIHIN DITUDING POTONG DAN TAHAN DANA PIP, ORANG TUA MENUNTUT KEADILAN.

Serang Banten, delikhukum.com — Orang tua siswa dan alumni MTs Riyadal Ash Sholihin di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang menuding pihak sekolah dan yayasan melakukan pemotongan serta penahanan buku rekening Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya diterima penuh oleh siswa kurang mampu. Dugaan pelanggaran ini muncul setelah keterangan sejumlah wali murid dan mantan siswa mengungkap pola pemotongan pada 2022 dan 2023, sementara pihak yayasan membantah klaim tersebut. Pada, 12 September 2025.


Hasil wawancara Awak media dengan beberapa orang tua dan alumni menunjukkan bahwa pada 2022 dana PIP yang diserahkan ke siswa diklaim mengalami pemotongan untuk biaya “orang bank”, transportasi, dan konsumsi sehingga siswa menerima hanya sekitar Rp400.000. Salah satu pengakuan menyebut pengambilan dilakukan bersama Kepala Sekolah berinisial ST dan mengambil di MTs Nurul Khoir Bojong Loa menggunakan odong-odong. Pada 2023, ada klaim pemotongan tambahan Rp150.000 oleh oknum berinisial LS dari dana Rp400.000. Selain itu, sumber menyatakan buku rekening PIP siswa ditahan oleh pihak sekolah sejak dana pertama kali disalurkan sehingga siswa dan wali tidak dapat mengakses rekening mereka sendiri.


Pihak sekolah dan yayasan, melalui Kepala Sekolah Drs. MP yang juga menjabat ketua yayasan, secara tegas menolak tudingan pemotongan dan penahanan buku rekening. Pernyataan resmi yayasan berbeda dengan kesaksian orang tua dan siswa yang dikonfirmasi berkali-kali oleh awak media. Ketidaksesuaian juga nampak pada data penerima PIP: Kepala Sekolah ST.RM menyebut jumlah penerima hanya sekitar tiga orang beberapa tahun terakhir, namun data yang dimiliki pewarta bertentangan dan telah dikonfirmasi lebih lanjut ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang untuk klarifikasi resmi.


Wali murid yang dirangkum meminta langkah cepat dari pihak berwenang untuk mengusut klaim tersebut. “Kami menegaskan akan menindaklanjuti dugaan pemotongan dan penahanan buku rekening ini sampai ke ranah hukum jika diperlukan. Tindakan semacam ini adalah pelanggaran yang merugikan anak-anak kurang mampu,” kata salah satu perwakilan wali murid. Klaim ini menuntut audit distribusi dana PIP, akses penuh rekening bagi siswa, serta transparansi mekanisme penyaluran dana di lingkungan sekolah dan yayasan.


Kementerian Agama Kabupaten Serang telah dikontak untuk konfirmasi jumlah penerima PIP dan mekanisme penyaluran di MTs tersebut. Pihak sekolah diminta memberi bukti administrasi penyerahan dana dan catatan penerima untuk menjelaskan perbedaan versi. Jika terbukti terjadi pemotongan atau penahanan buku rekening, akan ada rekomendasi tindakan administratif hingga kemungkinan pelaporan ke aparat penegak hukum sesuai ketentuan. 


(Tim)

Post a Comment

0 Comments