Subscribe Us

header ads

Sikap ASN Kota Serang Menuai Banyak Sorotan, Kimung : Walikota Harus Ingatkan OPD !!

Serang, delikhukum.com — Semakin marak perbincangan antara Profesi dengan Pejabat Publik yang kerap menolak 'Konfirmasi'. Hal ini terjadi pada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Ahmad Nuri yang telah dilantik pada Senin 1 September 2025 oleh Walikota serang Budi Roestandi menggantikan TB Suherman. Pasalnya, saat beberapa wartawan yang hendak ingin mengkonfirmasi mengenai adanya penyelewengan anggaran dana pada Proyek Kontruksi bangunan di salah satu sekolah, Ahmad Nuri justru terkesan Alergi pada wartawan dan seakan mengabaikan beberapa pertanyaan.


Kimung salah satu Aktivis penggiat Hukum menyoroti adanya sikap Ahmad Nuri yang kerap menjadi bahan perbincangan Profesi. Menurutnya, Pejabat Publik yang seharusnya menjadi contoh bagi tatanan Birokrasi Lembaga Eksekutif serta menghargai adanya Kemerdekaan Pers, tentunya Wajib bersikap Netral dalam memberikan hak Jawab baik kepada insan Pers maupun Lembaga Masyarakat.


"Sikap Kadisdik Kota Serang seakan lupa dengan adanya Birokrasi dan Kemerdekaan Pers. Sangat ceroboh dan percaya diri dihadapan Birokrasi karena jabatan yang di emban saat ini justru akan menghancurkan dan merobohkan sistem Kekuasaan. Elemen Lembaga Masyarakat yang kini didampingi oleh Insan Pers tentunya menjadi Pondasi kokoh dalam mewujudkan Indonesia maju dan terhindar dari upaya Praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme. Atas dasar ini, saya hanya mengingatkan bahwa sikap Pejabat Publik harus Profesional dan Kooperatif dengan siapapun tanpa harus memilah,"kata Kimung kepada Media ini, Minggu (28/09/25).



Selain itu, dirinya juga meminta Walikota Serang untuk mengingatkan para OPD-nya untuk jangan alergi dengan para wartawan dan LSM yang ingin bertemu dan atau menghubungi via telpon. 


"Sambut mereka dan diterima dengan baik, jangan terus menghindar, padahal ASN itu kan pelayan publik dan harus dilayani,"pinta Kimung.


Kemudian, hal ini juga diatur dalam Undang Undang nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, Undang undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin ASN.


Dikutip dari laman Media Menara Today, dugaan Mark'up Proyek Pembangunan di salah satu Sekolah justru disiasati oleh kontraktor agar bisa memanipulasi anggaran dan mengambil banyak keuntungan.


Namun sangat di sayangkan, pertanyaan wartawan melalui pesan wats up terkesan di acuhkan dan di abaikan dengan tidak menjawab pertanyaan tersebut.


Sampai ditayangkan berita ini, Kadis Dikbud Kota Serang Belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. (Ibnu)

Post a Comment

0 Comments