SERANG, delikhukum.com — Proyek pembangunan jalan paving blok di Kampung Nangewer RT 01 RW 01, Desa Awi Lega, Kecamatan Keroncong, Kabupaten Pandeglang, diduga kuat sarat praktik mark-up anggaran. kini menjadi sorotan publik.
Proyek ini memiliki ukuran 85x1.2 meter dan anggaran senilai Rp 30.500.000,- yang dialokasikan dari APBDes (DD) Desa Awi Lega tahun 2025, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan tercium praktik mark-up.
Pantauan awak media saat dilokasi menemukan adanya kejanggalan pada volume pekerjaan hingga penggunaan material. menunjukkan hasil pekerjaan yang tidak rapi, bergelombang, paving blok yang patah tetap dipasang. berdasarkan hasil perhitungan volume, nilai yang dihabiskan di lapangan tidak sebanding lurus dengan anggaran yang digelontorkan. Pembangunan paving block yang berkualitas rendah mengakibatkan pemborosan anggaran publik karena hasil pekerjaan tidak sesuai dengan dana yang dikeluarkan. Selasa (16/09/25).
Perhitungan Volume
Volume: P 85 X 1.2 L =102 M²
Anggaran Rp. 30.500.000÷102 M²= Rp 299.019
Awak media mencoba menghubungi Kades Awi Lega. Sudin, Saat dikonfirmasi terkait adanya proyek pembangunan paving blok yang di duga terjadi pemahalan harga dan tidak sesuai spesifikasi, Kades Awi Lega malah memblokir nomor wartawan.
Tindakan ini menunjukkan sikap tertutup pejabat publik dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas serta transparansi yang seharusnya dijunjung oleh kepala desa sebagai pelayan masyarakat
Kasus ini menjadi menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerhati anggaran desa. Mendesak agar inspektorat kabupaten Pandeglang segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pembangunan di Desa Awi Lega.
Hingga berita ini diterbitkan, Kades Awi Lega. Sudin, belum berhasil dimintai klarifikasi terkait dugaan penyimpangan proyek paving block tersebut.
(Red/Tim)


0 Comments