SERANG, delikhukum.com –– Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan di Desa Sindangheula, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan warga usai diduga mengabaikan pelayanan dalam program Gebyar Layanan Dukcapil yang digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Kegiatan kerja sama Pemerintah Kabupaten Serang dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) itu seharusnya melayani berbagai kebutuhan administrasi kependudukan, mulai dari cetak KTP, rekam KTP-el, KIA, hingga akta kelahiran.
Namun, salah satu warga yang mengikuti kegiatan untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) mengaku kecewa karena dokumen yang dijanjikan tidak kunjung selesai. Setelah menunggu lebih dari satu minggu, warga tersebut kembali ke kantor desa untuk menanyakan kepastian dokumen, tetapi Kasi Pelayanan berinisial N.Y. justru beralasan bahwa pencetakan hanya bisa dilakukan di kecamatan atau langsung ke Disdukcapil Ciruas.
Merasa dibolak-balik, pada 23 September 2025 warga itu akhirnya mendatangi langsung kantor Disdukcapil dan berhasil mendapatkan pelayanan cepat. Seorang pegawai Dukcapil bahkan menyebut bahwa berkas dari Desa Sindangheula sebenarnya sudah diproses sejak 15 Agustus 2025.
Kekecewaan warga bertambah ketika upaya menghubungi N.Y. melalui panggilan telepon tak direspons. Saat dikonfirmasi via WhatsApp, jawaban yang diterima dinilai tidak pantas.
“DI GEDOR BAE CAPILE KANG”
(Didobrak saja Dukcapilnya, Bang), tulis N.Y.
Pernyataan itu dianggap tidak mencerminkan sikap seorang perangkat desa yang seharusnya mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
“Program Gebyar Layanan Dukcapil adalah program prioritas Bupati Serang. Tapi malah terkesan diabaikan oleh oknum perangkat desa,” keluh seorang warga Sindangheula.
Warga pun mendesak Ketua BPD dan Kepala Desa untuk segera mengevaluasi kinerja aparat desa tersebut. Jika terbukti lalai dan tidak profesional, mereka meminta agar diberikan sanksi tegas, bahkan sampai pada pencopotan jabatan.
(Tim).

0 Comments