Subscribe Us

header ads

SERANG, delikhukum.com – (18 Agusus 2025) Perusahaan pergudangan milik H. Mukmin yang berlokasi di Jl. Armada, Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, tengah menjadi sorotan warga dan aktivis lingkungan. Dugaan pembangunan ilegal tanpa kelengkapan dokumen izin seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Tanda Daftar Gudang (TDG), serta dokumen lingkungan UKL/UPL, diduga menyebabkan kerugian besar, terutama banjir yang sering melanda wilayah sekitar.


Warga sekitar mengungkapkan kekhawatiran atas dampak langsung aktivitas pergudangan tersebut. “Sebelum gudang berdiri, kawasan ini tidak pernah banjir. Namun, sekarang rumah saya sudah lebih dari sepuluh kali terendam air karena saluran air yang diduga ditutup oleh perusahaan,” ujar Adit, salah satu warga yang menetap puluhan tahun di wilayah tersebut. Ia juga menyayangkan tidak adanya kompensasi dari perusahaan atas kerugian yang dialaminya.

Ketua BPD LBH Yabpeknas Perlindungan Konsumen, Nurhamzah, menyoroti lemahnya respons dari Dinas Perizinan dan Pemerintah Kota Serang. Menurutnya, pembiaran ini memperburuk kondisi dan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat. “Kami berharap pemerintah daerah segera bertindak agar kerugian yang lebih besar dapat dihindari dan aturan yang berlaku ditegakkan,” tegas Nurhamzah. Upaya mediasi yang dilakukan dengan pemilik pergudangan melalui surat juga tidak mendapat respon, yang menimbulkan kesan sikap angkuh dan tidak bersinergi dari pihak perusahaan.


Perusahaan pergudangan ini memiliki luas lebih dari satu hektar dan diduga melakukan banyak pelanggaran peraturan serta perundang-undangan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat sekitar bukan hanya itu kelengkapan dokumen perijinana juga sangat berdampak kepada Kerugian pemerintah dari perusahaan ilegal yang beroperasi tanpa izin seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Tanda Daftar Gudang (TDG) bisa meliputi beberapa aspek, antara lain:


1. Kerugian keuangan negara: Perusahaan ilegal yang tidak memiliki izin yang diperlukan mungkin tidak membayar pajak atau retribusi yang seharusnya dibayarkan, sehingga mengurangi pendapatan negara.


2. Risiko keselamatan dan keamanan: Bangunan atau gudang yang didirikan tanpa izin yang sesuai bisa tidak memenuhi standar keselamatan dan keamanan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan atau bencana.


3. Dampak lingkungan: Operasi perusahaan ilegal tanpa izin yang diperlukan bisa berdampak negatif pada lingkungan sekitar jika tidak mematuhi peraturan lingkungan.


4. Ketidakteraturan dan ketidakadilan: Perusahaan ilegal yang beroperasi tanpa izin bisa menciptakan ketidakadilan bagi perusahaan lain yang mematuhi peraturan dan memiliki izin yang diperlukan.


5. Kesulitan dalam pengawasan dan penegakan hukum: Perusahaan ilegal bisa lebih sulit diawasi dan diatur oleh pemerintah, sehingga meningkatkan tantangan dalam penegakan hukum.


Permasalahan ini semakin kompleks dengan dugaan tutup mata Pemeritah Kota dan Dinas terkait. LBH Yabpeknas dan aktivis lingkungan menuntut tindakan tegas dari Pemerintah Kota dan Dinas terkait demi melindungi kepentingan warga dan menjaga tata ruang kota. “Kami menuntut penegakan hukum yang adil dan meminta pemerintah mengkaji ulang perizinan perusahaan, dan menutup sememtara kegiatan pergudangan tersebut sampai semua perizinan di penuhi demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat luas” ujarnya. 

Post a Comment

0 Comments